
SURABAYA – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan transaksional. Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik kejahatan terorganisir berupa sindikat pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang jaringannya tersebar di beberapa wilayah di Jawa Timur. Sindikat ini diduga menjadi otak utama peredaran ribuan kendaraan bermotor bodong yang dijual bebas dengan dokumen “rapi” namun palsu di pasar gelap maupun transaksi daring.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mulai curiga terhadap maraknya transaksi jual beli kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, dengan harga jauh di bawah pasaran namun dilengkapi dokumen kepemilikan yang terlihat lengkap dan asli. Warga yang merasa tertipu dan mendapati kendaraannya justru dianggap kendaraan curian atau bodong saat diperiksa petugas, akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Surabaya. Berdasarkan laporan dan pengaduan tersebut, pihak kepolisian segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Hasil penyelidikan selama beberapa pekan akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil memetakan alur jaringan, modus operandi, hingga lokasi pusat produksi dokumen palsu tersebut. Berdasarkan data dan jejak yang terhimpun, tim gabungan akhirnya bergerak melakukan penangkapan di tiga wilayah berbeda sekaligus, yakni Kota Surabaya, Pasuruan, hingga Banyuwangi.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan serentak tersebut, aparat berhasil mengamankan lima orang tersangka utama. Kelima pelaku ini memiliki peran dan tugas yang berbeda-beda namun saling berkaitan erat dalam rantai bisnis ilegal tersebut. Ada yang berperan sebagai otak sekaligus pembuat dokumen, penyedia bahan baku dan perlengkapan pemalsuan, perantara yang mencari korban/pembeli, hingga pemasar yang menawarkan kendaraan lengkap dengan surat-suratnya.
Yang paling mengejutkan dari pengungkapan ini adalah teknik pembuatan STNK palsu yang digunakan sindikat ini. Berbeda dengan pemalsuan biasa yang hanya sekadar mencetak baru dari kertas kosong, sindikat ini menerapkan metode yang lebih canggih, teliti, dan sulit dideteksi mata telanjang, yaitu teknik pengerjaan manual pada dokumen bekas.
Menurut keterangan penyidik, pelaku sengaja mencari dan membeli STNK asli yang sudah tidak terpakai, kadaluwarsa, atau berasal dari kendaraan yang sudah rusak parah/hilang. Dokumen asli tersebut kemudian menjadi bahan dasar. Pelaku akan menghapus data, nomor rangka, nomor mesin, dan identitas pemilik lama secara hati-hati menggunakan bahan kimia atau alat khusus halus hingga kertas kembali kosong bersih namun tetap memiliki tekstur, kualitas kertas, dan ciri fisik asli dari dokumen resmi negara.
Setelah bersih, pelaku kemudian menuliskan atau mencetak ulang data kendaraan baru—biasanya data kendaraan bodong, curian, atau kendaraan yang nomor rangka/mesinnya diubah—ke dalam lembar STNK tersebut. Tahap terakhir, dokumen tersebut dilapisi kembali dengan laminasi plastik khusus agar terlihat mulus, utuh, dan persis seperti dokumen yang baru keluar dari kantor Samsat. Akibat teknik ini, dokumen palsu hasil racikan tangan mereka memiliki tampilan fisik yang sangat mirip asli, bahkan sering kali mampu mengecoh petugas kepolisian atau petugas Samsat jika hanya diperiksa sekilas.
Bisnis haram ini ternyata memiliki nilai ekonomi yang sangat menggiurkan. Dari pengakuan para tersangka, tarif jasa pembuatan satu lembar STNK palsu dengan metode manual ini dipatok cukup mahal, yakni mencapai Rp 3 juta per lembar. Belum termasuk biaya pembuatan dokumen pendukung lain atau komisi bagi para perantara dan penjual. Harga tersebut dinilai sepadan bagi pembeli kendaraan bodong, karena dengan uang tersebut mereka mendapatkan kendaraan yang “resmi di atas kertas” dan aman digunakan sehari-hari selama belum tertangkap.
Pusat produksi atau bengkel pemalsuan dokumen ini ternyata tersembunyi di lokasi yang sangat sederhana dan tak terduga, yaitu di sebuah rumah hunian warga biasa di wilayah Pasuruan. Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan seperangkat alat produksi yang lengkap namun berbiaya murah. Alat-alat yang disita antara lain mesin cetak/printer berkualitas tinggi, berbagai jenis stempel basah resmi tiruan (stempel Samsat, stempel tanda tangan petugas), alat laminating, hingga berbagai bahan kimia dan kertas khusus. Lokasi ini beroperasi diam-diam, biasanya di malam hari, dan dijaga ketat agar tidak menarik perhatian tetangga.
Dalam penggerebekan pusat operasi itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang jumlahnya sangat banyak dan menjadi bukti kuat kejahatan mereka. Barang bukti yang disita meliputi: ratusan lembar STNK palsu dalam berbagai tahap pengerjaan, formulir Surat Tanda Bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor (STPB-PKB) palsu, kartu tanda penduduk (KTP) palsu, surat izin mengemudi (SIM) palsu, hingga formulir kosong bermeterai. Tak hanya dokumen, polisi juga menyita beberapa unit kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor) yang siap dijual lengkap dengan surat-surat palsu tersebut, serta sejumlah uang tunai hasil penjualan.
Kapolrestabes Surabaya atau perwakilannya dalam keterangan pers menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi menduga keras kelima tersangka yang diamankan hanyalah bagian dari ujung tombak atau eksekutor lapangan, sementara masih ada tokoh-tokoh besar, jaringan yang lebih luas, dan pembeli besar yang belum terungkap, baik di dalam maupun luar wilayah Jawa Timur.
“Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka dan melacak keberadaan jaringan yang lebih luas. Sindikat ini terstruktur rapi, modusnya canggih, dan sudah berjalan cukup lama. Kami akan pastikan seluruh rantai jaringan ini kami putus sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Para pelaku kini telah ditahan di sel tahanan Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis sesuai aturan hukum yang berlaku, antara lain Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 156 KUHP tentang Persekongkolan Jahat. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mengatur lebih tegas dan berat terkait tindak pidana pemalsuan dokumen dan kejahatan terorganisir.
Polrestabes Surabaya mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan teliti saat melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor. Masyarakat diingatkan agar tidak tergiur harga murah yang tidak wajar, serta wajib mengecek keaslian dokumen kendaraan melalui aplikasi resmi atau datang langsung ke kantor Samsat sebelum melakukan pembayaran, agar tidak menjadi korban penipuan maupun terlibat dalam tindak pidana.
(*)
