Setop Pencurian Air: Merusak Meter Bukan Solusi, Faktanya Berbahaya dan Melanggar Hukum

Nasional

SURABAYA – Praktik pencurian air dengan merusak atau memodifikasi meter air dinilai bukan solusi dan justru membawa risiko besar bagi pelanggan maupun masyarakat umum.

Pihak pengelola air menegaskan bahwa tindakan tersebut berbahaya dan melanggar hukum. Selain merusak infrastruktur, modifikasi meter dapat menyebabkan kebocoran, lonjakan tekanan air, hingga gangguan distribusi ke wilayah sekitar.

“Merusak meter bukan cara menyelesaikan masalah tagihan. Faktanya, tindakan ini membahayakan keselamatan, merugikan diri sendiri, dan bisa dipidana,” tegas juru bicara perusahaan air daerah.

Dari sisi hukum, pencurian air masuk dalam kategori tindak pidana. Pelaku dapat dikenai sanksi sesuai peraturan daerah dan KUHP tentang pencurian serta perusakan barang.

Masyarakat diimbau untuk menggunakan jalur resmi jika mengalami kendala tagihan atau kesulitan pembayaran. Biasanya tersedia mekanisme keringanan, cicilan, hingga pengaduan layanan melalui kanal resmi.

Langkah pencegahan juga terus dilakukan melalui pemeriksaan meter berkala dan sosialisasi. Warga diminta segera melapor jika menemukan indikasi pencurian air di lingkungannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!