Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Scamming Internasional: 44 Tersangka Ditangkap, 2 Korban Jepang Dijual Rp 425 Juta & Diancam Jual Organ Tubuh

Ungkap kasus hukum Nasional

SURABAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan kejahatan terorganisir penipuan daring atau scamming berskala internasional yang beroperasi diam-diam di sejumlah lokasi strategis di Surabaya. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2026, petugas berhasil mengamankan sebanyak 44 orang tersangka yang terdiri dari warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI), sekaligus menyita sejumlah besar barang bukti yang menunjukkan kelicikan dan keteraturan operasi sindikat ini.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, memaparkan rincian jumlah tersangka dalam keterangan persnya. Dari total 44 orang yang diamankan, sebanyak 30 orang merupakan warga negara Tiongkok, 7 orang warga negara Taiwan, 4 orang warga negara Jepang, dan 3 orang lainnya adalah warga negara Indonesia yang diduga berperan membantu operasi sindikat tersebut di dalam negeri.

“Mereka ternyata memiliki beberapa markas operasi yang tersebar. Di Surabaya beralamat di Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N, Jalan Embong Kenongo, serta Jalan Darmo Permai I. Jaringan ini juga memiliki basis operasi lain yang kami temukan di Jalan Yosodipuro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah,” ungkap Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Dari penelusuran dan interogasi sementara, polisi menetapkan dua orang sebagai otak utama atau pemimpin sindikat ini, yakni tersangka berinisial S dan A atau yang kerap dipanggil dengan nama Shion dan Akai. Di bawah kendali kedua tokoh utama inilah, seluruh skema kejahatan disusun dan dijalankan secara terstruktur.

Modus operandi yang digunakan sangat terencana dan memanfaatkan teknologi serta ketidaktahuan korban. Para pelaku beraksi menggunakan aplikasi komunikasi bernama e-signal dengan akun utama bernama kurokawa. Melalui akun tersebut, mereka menawarkan iming-iming menggiurkan berupa perjalanan wisata gratis hingga tawaran pekerjaan dengan fasilitas lengkap di luar negeri.

Dua korban terakhir yang berhasil diidentifikasi kepolisian adalah Yuria Kikuchi dan Shikaura Midori, keduanya merupakan warga negara Jepang. Kepada Yuria, sindikat ini menjanjikan pekerjaan sebagai Ladies Company (LC) di wilayah Vietnam dengan gaji dan fasilitas mewah. Sementara itu, Shikaura ditawari posisi pekerjaan sebagai staf administrasi atau admin kantor. Sebagai bukti keseriusan, pelaku bahkan berjanji akan membelikan tiket perjalanan pulang-pergi secara cuma-cuma.

“Namun kenyataannya jauh dari janji manis itu. Setelah korban bersedia berangkat, mereka tidak dibawa ke Vietnam atau tempat kerja yang dijanjikan, melainkan langsung dibawa masuk ke wilayah Indonesia, tepatnya ke Surabaya, dan dipaksa bekerja sebagai operator admin penipuan daring atau scamming,” jelas Luthfie.

Fakta yang lebih mengerikan terungkap dari penyelidikan polisi. Kedua korban asal Jepang itu ternyata diperjualbelikan antar kelompok sindikat. Pemilik akun e-signal yang merekrut korban awal diketahui telah menjual kedua wanita tersebut kepada dua tersangka utama, Shion dan Akai, dengan nilai transaksi mencapai 25.000 Dolar Amerika Serikat, atau setara kurang lebih Rp 425 juta.

Setelah jatuh ke tangan sindikat, penderitaan korban semakin panjang. Segala hak kebebasan dirampas. Paspor resmi dan seluruh alat komunikasi milik korban langsung disita dan dikunci agar mereka tidak bisa menghubungi keluarga atau meminta pertolongan. Mereka dikurung di lokasi operasi dan dipaksa bekerja terus-menerus.

“Kami temukan fakta bahwa korban diteror dan diancam secara fisik maupun psikis. Jika ada yang menolak bekerja, tidak mau mengikuti perintah, atau merengek meminta pulang, mereka akan diancam akan dikirim ke lokasi lain yang kondisinya jauh lebih buruk. Ancaman paling serius dan mengerikan yang kami temukan adalah mereka diancam akan dibunuh dan organ tubuhnya akan dijual,” ungkap Kapolrestabes dengan nada tegas.

Dalam penggerebekan di beberapa lokasi markas tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang jumlahnya sangat banyak dan bervariasi, yang membuktikan bahwa ini adalah sindikat besar dan mapan. Di antaranya ratusan unit telepon genggam, komputer meja, laptop, alat komunikasi Handy Talkie (HT), mesin pencetak dokumen, kamus bahasa Mandarin yang digunakan sebagai alat bantu komunikasi, hingga seragam lengkap kepolisian Tokyo yang diduga digunakan untuk keperluan penipuan identitas. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah kendaraan bermotor, serta uang tunai dalam berbagai mata uang: Rupiah Indonesia, Ringgit Malaysia, dan Yuan Tiongkok.

Atas rangkaian tindak pidana yang terbukti dilakukan, ke-44 tersangka kini telah dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 450, 451, 455, dan 492 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penculikan, penyekapan, perdagangan orang, dan penggelapan. Mereka juga dijerat Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindak pidana penipuan dan penyalahgunaan teknologi informasi.

Polisi menegaskan penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan yang mungkin masih berkeliaran, serta memastikan tidak ada lagi korban yang terjebak dalam jeratan sindikat kejam ini. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia, khususnya Surabaya, tidak akan dijadikan tempat berlindung atau basis operasi kejahatan internasional yang merugikan dan mencederai kemanusiaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!