
Cirebon – Siapa sangka, sebuah rumah kontrakan yang tampak biasa dan tenang ternyata menyimpan rahasia gelap yang sangat berbahaya. Alih-alih diisi perabotan rumah tangga, bangunan tersebut justru dijadikan tempat penyimpanan ribuan butir obat keras ilegal yang siap diedarkan ke masyarakat tanpa izin dan tanpa resep dokter.
Praktik peredaran obat terlarang ini akhirnya terbongkar setelah aparat kepolisian dari Polresta Cirebon melakukan penggerebekan pada Rabu malam, 15 April 2026. Aksi pencokokan ini berhasil mengamankan seorang tersangka serta menyita barang bukti dalam jumlah yang sangat banyak.
Modus Licik Sembunyikan Obat di Dalam Dus TV
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RA alias OKI (29), warga Desa Dukupuntang. Tersangka tak berkutik dan diamankan tanpa perlawanan saat petugas mendatangi lokasi yang dijadikannya tempat penimbunan obat-obatan golongan keras tersebut.
Untuk menghindari kecurigaan dari pihak berwenang maupun tetangga sekitar, OKI menggunakan modus operandi yang terbilang klasik namun cukup licik. Ribuan butir pil yang berpotensi membahayakan nyawa itu tidak disimpan secara sembarangan, melainkan disembunyikan dengan rapi di dalam dus-dus bekas kemasan televisi.
Dengan cara ini, jika ada orang yang melihat sekilas, barang tersebut akan terlihat seperti tumpukan elektronik atau barang baru yang belum dibuka, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, membenarkan hal ini saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Jumat (17/4/2026).
“Tersangka yang merupakan warga Desa Dukupuntang, Cirebon diamankan tanpa perlawanan di lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan obat-obatan ilegal,” ujar Kombes Pol Imara Utama.
7.250 Butir Obat Siap Edar Disita
Hasil penggeledahan yang dilakukan di dalam rumah kontrakan tersebut cukup mencengangkan. Tim gabungan berhasil menemukan dan menyita total 7.250 butir obat keras yang siap diedarkan secara ilegal.
Rincian barang bukti yang diamankan antara lain:
- 3.300 butir Tramadol
- 3.950 butir Trihexyphenidyl
Selain obat-obatan, petugas juga turut menyita uang tunai sebesar Rp2.200.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi penjualan obat ilegal tersebut. Satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli maupun pemasok juga turut disita sebagai alat bukti.
“Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp2,2 juta yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi,” tambah Imara.
Pemasok Masih Buron
Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap OKI, diketahui bahwa ia mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seorang pemasok yang hanya dikenal dengan inisial A.
Saat ini, sosok yang disebut sebagai pemasok utama tersebut telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian saat ini terus melakukan pengejaran intensif untuk menangkap pelaku lainnya agar jaringan peredaran obat ilegal ini bisa diputus sepenuhnya.
Terancam Hukuman Berat
Saat ini, tersangka OKI telah resmi ditahan di kantor Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum. Ia harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman yang sangat berat karena perbuatannya.
Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi siapa saja yang memproduksi, menimbun, atau mengedarkan obat-obatan tertentu tanpa izin yang sah, yang dapat dihukum dengan penjara waktu lama maupun denda fantastis.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak kesehatan hingga menyebabkan kematian jika disalahgunakan.
(Red)
