
PASURUAN – Keberadaan dugaan praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung di wilayah Klaten, Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kini menjadi sorotan tajam dan memicu keresahan mendalam di kalangan masyarakat setempat. Aktivitas ilegal ini dilaporkan telah berlangsung cukup lama dan kian marak, khususnya menjelang akhir pekan.
Kondisi ini diungkapkan oleh sejumlah warga yang merasa terganggu dan khawatir akan dampak negatif yang ditimbulkan, Kamis (16/03/2026).
Lokasi Tersembunyi, Peserta dari Berbagai Daerah
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut diketahui tidak beroperasi secara terbuka. Lokasinya sengaja dipilih di area yang cukup tersembunyi dan tertutup dari pandangan masyarakat umum, sehingga hanya kalangan tertentu yang mengetahui keberadaannya.
“Tempatnya agak masuk di dalam, tidak semua orang tahu. Tapi yang datang cukup banyak, bahkan kami melihat kendaraan-kendaraan yang datang itu bukan hanya warga lokal, tapi banyak juga yang berasal dari luar kota,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Selain keramaian, yang menjadi perhatian warga adalah dugaan adanya nilai taruhan yang cukup besar. Disebutkan bahwa nominal yang dipertaruhkan dalam ajang ilegal ini bisa mencapai jutaan rupiah, yang tentu saja bertentangan dengan norma agama dan hukum yang berlaku.
Warga Sebut Aparat Sudah Tahu, Namun Penindakan Belum Maksimal
Salah satu poin yang menjadi keluhan utama masyarakat adalah dugaan bahwa aktivitas ini sebenarnya sudah diketahui oleh pihak berwajib, namun penindakannya dinilai belum maksimal. Warga mengaku mengetahui pola dan jadwal kegiatan tersebut, dan menilai hal yang sama juga diketahui oleh aparat.
“Kami warga saja tahu kapan biasanya kegiatan ini digelar, tentu aparat penegak hukum juga tahu. Tapi anehnya, seringkali ketika petugas datang atau melakukan pengecekan, kegiatan tersebut sudah selesai atau sudah bubar,” keluh warga lainnya.
Merespons hal tersebut, muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya praktik “pengamanan” tertentu yang memungkinkan kegiatan ini tetap berjalan lancar. Namun hingga saat ini, dugaan tersebut masih berupa anggapan dan belum ditemukan bukti konkret yang dapat menguatkannya.
Sementara itu, pihak perangkat desa setempat juga disebut mengetahui adanya aktivitas tersebut, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau langkah konkret yang diambil secara terbuka untuk menindaklanjuti masalah ini.
Dampak Sosial dan Kekhawatiran Masyarakat
Warga menilai bahwa keberadaan ajang sabung ayam ini membawa banyak dampak buruk. Selain jelas-jelas merupakan bentuk perjudian yang dilarang, kegiatan ini juga berpotensi memicu berbagai masalah sosial lainnya.
“Selain mengganggu ketertiban umum, kami khawatir ini memicu tindakan kriminal lain. Sering terjadi tawuran atau perkelahian hanya karena masalah hutang piutang atau perselisihan taruhan. Belum lagi dampaknya terhadap ekonomi keluarga, banyak yang jadi boros dan produktivitas menurun karena asyik berjudi,” tambah salah satu warga.
Di sisi lain, kegiatan ini juga dinilai menyalahi aspek kesejahteraan hewan, karena melibatkan unsur kekerasan fisik terhadap ayam yang diadu.
Landasan Hukum dan Harapan Warga
Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, praktik perjudian jelas dilarang dan diancam dengan hukuman berat. Hal ini tertuang dalam Pasal 303 KUHP juncto Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Selain itu, dari sisi perlindungan hewan, tindakan penganiayaan atau penyiksaan hewan melalui ajang sabung ayam juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 41 Tahun 2014.
Mengingat hal tersebut, masyarakat berharap agar komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan pemberantasan segala bentuk perjudian tanpa toleransi dapat benar-benar diterapkan di lapangan.
Warga mendesak agar aparat penegak hukum dapat segera turun tangan, melakukan penindakan secara serius, transparan, dan tegas. Kasus ini dinilai menjadi ujian kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat terkait dugaan ini masih terus dilakukan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah adanya keterangan resmi dari pihak terkait.
(*)
