
Pasuruan, Rabu 8 April 2026 – Sebuah aksi pencurian dan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kali ini, oknum sopir pengangkut BBM bersubsidi jenis Solar tertangkap basah sedang melakukan praktik curang yang dikenal dengan istilah “kencing” atau pengeluaran sebagian muatan untuk dijual kembali secara ilegal.
Peristiwa memalukan ini terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 14.58 WIB, tepat di siang hari bolong di depan Granity Supplier Marmer dan Granit, Jalan Raya Surabaya-Malang KM 52, Desa Purwosari. Pelaku diketahui mengendarai truk tangki berwarna merah putih dengan nomor polisi L 8710 UQ milik PT Sinarjaya Intimperkasa, yang merupakan mitra pengangkut resmi Pertamina.
Modus Operandi dan Kelengkapan Alat Ilegal
Pelaku yang bernama Brahastian Azhari ini tidak bertindak secara sembarangan, melainkan telah memiliki perencanaan matang dan perlengkapan khusus untuk melakukan kejahatan tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan pengamatan di lokasi, tercatat sejumlah pelanggaran fatal yang dilakukan oleh sopir armada truk tangki Pertamina tersebut:
1. Tidak Menggunakan Seragam Resmi: Pelaku dengan sengaja tidak mengenakan seragam kerja resmi Pertamina maupun Alat Pelindung Diri (APD) standar keselamatan kerja.
2. Memiliki Segel Cadangan: Pelaku diduga menyimpan segel palsu atau cadangan untuk menutup kembali katup tangki setelah BBM dikeluarkan, sehingga terlihat masih utuh dan tidak disentuh.
3. Alat Pembuka Katup Khusus: Pelaku membawa alat khusus buatan sendiri untuk membuka katup pengeluaran di bagian bawah tangki yang seharusnya terkunci dan disegel.
4. Perlengkapan Lengkap: Di dalam kendaraan ditemukan berbagai peralatan pendukung kejahatan seperti selang plastik, jerigen ukuran besar, serta timba air yang digunakan untuk menampung BBM hasil curian.
5. Frekuensi Tinggi: Berdasarkan pengakuan dan data yang dihimpun, pelaku mengakui bahwa tindakan “kencing” ini sudah dilakukan secara rutin, bahkan bisa mencapai 3 kali dalam satu minggu.
6. Memiliki Pasaran Sendiri: Yang lebih mengejutkan, pelaku diduga telah memiliki jaringan dan pelanggan tetap yang siap menampung BBM curian tersebut dengan harga yang jauh lebih murah.
Aksi ini dilakukan dengan cara mengurangi jumlah muatan yang seharusnya dikirim ke SPBU tujuan sesuai dengan Delivery Order (DO) dan Loading Order dari Pertamina. BBM yang dikeluarkan tersebut kemudian dijual secara gelap, sementara laporan pengiriman dibuat seolah-olah jumlahnya utuh.
Kerugian Negara dan Sanksi Berat
Tindakan pencurian BBM bersubsidi ini bukan sekadar pelanggaran aturan perusahaan, melainkan merupakan tindak pidana berat yang merugikan keuangan negara dan mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pihak Pertamina melalui keterangan resminya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang akan dijatuhkan sangat keras, mulai dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara tidak hormat terhadap sopir dan kernet, hingga pemutusan kontrak kerja sama dengan perusahaan transporter yang menaungi kendaraan tersebut.
Selain sanksi administratif dan perdata, pelaku juga terancam jeratan hukum pidana yang sangat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023):- Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 53: Mengatur pidana bagi siapa pun yang melakukan niaga atau pengangkutan tanpa izin resmi.
2. Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014:- Bertujuan mencegah penyalahgunaan subsidi oleh pihak yang tidak berhak dan meningkatkan efisiensi anggaran negara.
3. KUHP Pasal 372:- Pelaku juga dapat dijerat dengan pasal tentang Penggelapan karena telah menguasai barang yang bukan miliknya (BBM) untuk kemudian diambil manfaatnya secara melawan hukum, dengan cara memanipulasi data pengiriman.
Imbauan dan Harapan
Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi dunia transportasi BBM dan menjadi peringatan bahwa praktik korupsi dan pencurian di sektor energi tidak akan ditoleransi. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat kecil dan sektor produktif yang membutuhkan, sehingga pengalihfungsiannya adalah kejahatan terhadap kemanfaatan umum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan pengawas migas dikabarkan akan turun tangan menindaklanjuti kasus ini untuk memburu jaringan pembeli dan memutus mata rantai mafia BBM ilegal yang selama ini merugikan negara hingga miliaran rupiah. Masyarakat pun diharapkan berperan aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan seperti pengisian BBM di tempat yang bukan SPBU resmi atau truk tangki yang berhenti lama di pinggir jalan dengan aktivitas yang tidak wajar.
(Husairi)
