
SAMPANG – Aksi nekat pasangan suami istri (pasutri) spesialis pencurian sepeda motor di Kabupaten Sampang akhirnya terhenti. Dalam waktu kurang dari 24 jam, keduanya berhasil dibekuk polisi, sekaligus menguak 11 lokasi kejahatan yang selama ini mereka jalankan.
Kasus ini mencuat usai laporan kehilangan motor milik Saleh (59), warga Desa Gunung Maddah, Selasa pagi (31/3/2026). Motor Honda Supra X miliknya hilang saat diparkir di tepi jalan, hanya berselang beberapa waktu setelah ditinggal beraktivitas.
Tak butuh waktu lama, tim Resmob Satreskrim Polres Sampang langsung bergerak cepat melakukan pelacakan. Hasilnya, pada Rabu dini hari (1/4/2026), dua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Mereka adalah M (37) dan UH (49), pasangan suami istri yang nekat menjalankan aksi kriminal dengan dalih kebutuhan ekonomi. Namun, di balik itu, polisi menemukan fakta mengejutkan—keduanya telah beraksi di sedikitnya 11 TKP.
Modusnya terbilang rapi dan minim kecurigaan. Keduanya datang bersama, mengincar motor yang terparkir tanpa pengawasan. Sang istri berperan sebagai eksekutor, sementara suami membantu mendorong motor sebelum akhirnya dibawa kabur.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian serta kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kini, duet pasutri tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
