
GRESIK – Polres Gresik berhasil mengungkapkan total 78 kasus dengan 85 tersangka dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026. Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai tanggal 25 Februari hingga 8 Maret 2026, menyasar berbagai masalah keamanan dan ketertiban masyarakat yang menjadi perhatian utama.
Hasil keseluruhan operasi ini secara resmi disampaikan oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers yang digelar di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Gresik pada hari Kamis, 12 Maret 2026.
“Operasi ini bertujuan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif selama Ramadan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah,” jelas Kapolres saat memberikan keterangan kepada awak media.
Operasi Pekat Semeru 2026 difokuskan untuk menangani berbagai “penyakit masyarakat” yang sering mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan hidup warga, antara lain premanisme, perjudian, perdagangan serta penyalahgunaan narkoba, penyimpanan dan pengedaran bahan peledak ilegal, hingga peredaran minuman keras yang tidak sah.
Dalam rangka pengungkapan kasus perjudian dan kejahatan umum, tim penyidik Polres Gresik berhasil menyita bukti-bukti penting berupa 25 unit ponsel yang digunakan sebagai alat dalam kegiatan pelanggaran, uang tunai sebesar Rp2.888.000 yang diperkirakan sebagai hasil atau modal perjudian, satu bilah parang yang diduga digunakan untuk memperkuat aktivitas tidak bertanggung jawab, serta berhasil mengakses empat akun situs judi online yang menjadi sarana pelaksanaan perjudian daring.
Selain itu, petugas juga menemukan dan mengamankan 2 kilogram serbuk petasan yang diduga akan diedarkan secara ilegal menjelang bulan Ramadan. Penyimpanan dan pengedaran bahan peledak semacam itu dianggap berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu ketertiban.
Dari sektor penindakan narkotika, hasil yang diraih juga cukup signifikan. Polisi menyita berbagai jenis zat terlarang yaitu sebanyak 12,732 gram sabu, 4,86 gram ganja, serta 3.211 butir pil koplo dengan logo “LL”, beserta sejumlah alat bantu penggunaan narkotika berupa alat hisap.
Tak berhenti sampai di situ, operasi yang melibatkan berbagai satuan kerja dalam Polres Gresik juga menargetkan peredaran minuman keras ilegal (miras). Dalam tindakan tersebut, petugas berhasil menyita 462 botol arak dan 521 botol minuman keras dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar resmi. Setelah melalui proses pendataan dan dokumentasi, ratusan botol miras tersebut kemudian secara terbuka dimusnahkan sebagai bentuk tegasan penindakan terhadap pelanggaran peraturan tentang minuman keras.
Kapolres Gresik menegaskan bahwa upaya penegakan hukum dan pemeliharaan kamtibmas akan terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya selama operasi khusus namun juga dalam kegiatan rutinitas, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Gresik di masa depan.
