PELAKU BEGAL VIRAL JALAN ARJUNO SURABAYA BERHASIL DIBEKUK, RESIDIVIS KEMBALI TERJARING TANGKAN POLISI

ungkap kasus hukum Nasional

Surabaya, 5 Maret 2026 – Pelaku begal yang menjadi sorotan publik setelah melakukan aksi di kawasan Jalan Arjuno, Surabaya, akhirnya berhasil diamankan Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya pada Rabu (4/3/2026) pukul 23.47 WIB. Tersangka yang berinisial MFA (26) ditangkap langsung di lokasi persembunyiannya di kawasan Jalan Petemon Kuburan, Surabaya, setelah sebelumnya sempat dua kali berhasil meloloskan diri saat dilakukan penggerebekan oleh petugas.

MFA bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa ia merupakan residivis kambuhan yang khusus beraksi sebagai jambret handphone dan bahkan berkembang menjadi pelaku begal. Riwayat kriminalnya mencatat bahwa pada tahun 2019, ia pernah ditangkap dalam kasus yang terdaftar di bawah Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setelah menjalani masa pidana dan bebas, ia tidak menunjukkan kesediaan untuk bertobat dan kembali beraksi, hingga akhirnya ditangkap lagi pada tahun 2020 dengan kasus serupa yang juga berkaitan dengan pencurian dan pemerasan. Pada tahun 2023, MFA kembali mengulangi perbuatannya yang tidak bertanggung jawab dan kembali diamankan oleh Unit Operasional Khusus (Opsnal) Reskrim Polsek Sawahan.

Pada peristiwa terbaru di tahun 2026, MFA melakukan aksi begal yang lebih brutal dengan menyasar pengguna sepeda motor di Jalan Arjuno. Dalam aksi tersebut, pelaku tidak hanya mengambil kendaraan korban namun juga melukai korban dengan menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka bacok sepanjang 6 sentimeter di bagian tangan kiri dan telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit terdekat. Setelah melakukan aksi begal, MFA langsung melarikan diri dengan membawa kendaraan korban.

Tak berhenti sampai di situ, beberapa hari kemudian MFA kembali menunjukkan wajah jahatnya dengan mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy yang dimiliki oleh seorang anak kos di kawasan Jalan Petemon Kuburan, lokasi yang kemudian menjadi tempat persembunyiannya.

Tim Reskrim Polsek Sawahan tidak tinggal diam dan segera melakukan langkah-langkah pengejaran yang intensif. Dua kali kali penggerebekan dilakukan di lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian pelaku, namun kedua kalinya MFA berhasil kabur dengan cara yang tidak diketahui secara pasti. Namun, kerja keras dan ketekunan dari petugas tidak sia-sia. Hingga akhirnya, pada malam hari Rabu (4/3), tim yang telah melakukan pengawasan dan pemantauan secara terus-menerus berhasil membekuk MFA tanpa adanya bentrokan yang meluas di tempat persembunyiannya.

Setelah ditangkap, MFA langsung dibawa ke Mapolsek Sawahan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Bukti-bukti yang terkait dengan kasus begal dan pencurian, antara lain senjata tajam yang digunakan dalam aksi dan sebagian barang bukti yang berhasil ditemukan di lokasi persembunyian, telah diamankan oleh petugas. Kini, MFA harus menghadapi konsekuensi hukum yang tegas dan mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya yang telah menyakiti korban dan merusak ketertiban masyarakat.

Kapolsek Sawahan melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan pencegahan kejahatan di wilayah hukumnya, serta tidak akan mentolerir setiap bentuk perbuatan kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga masyarakat. “Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada seluruh warga Surabaya, terutama di wilayah Polsek Sawahan. Setiap pelaku kejahatan, termasuk residivis seperti MFA, akan tetap kami jejak hingga berhasil diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya dalam keterangan pers yang diberikan pada hari ini.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!