
PASURUAN – Sebuah kegiatan adu ayam sengon-sengon yang digelar oleh kelompok masyarakat yang dikenal sebagai DEMORO telah menjadi sorotan di Kelurahan Pucangan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kegiatan yang bertujuan sebagai ajang silaturahmi dan perlombaan antar penggemar ayam bangkok tersebut diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai wilayah sekitar, namun juga menarik perhatian pihak kepolisian karena terkait dengan larangan perjudian dan risiko kerusuhan yang mungkin terjadi.
Menurut informasi yang diperoleh, DEMORO yang merupakan singkatan dari Dewan Masyarakat Rembulan Olo telah merencanakan kegiatan ini sejak beberapa minggu lalu. Sebagai panitia penyelenggara, mereka menyatakan bahwa adu ayam sengon-sengon yang digelar pada hari Sabtu (tanggal tidak disebutkan secara rinci) bertujuan untuk memelihara tradisi lokal yang telah ada sejak lama, sekaligus menjadi wadah untuk mempererat tali silaturahmi antar pemilik ayam bangkok di wilayah Purwodadi dan sekitarnya. Selain itu, panitia juga menyebutkan bahwa kegiatan ini tidak melibatkan unsur taruhan atau perjudian, hanya sekadar perlombaan kemampuan ayam dengan hadiah berbentuk barang tidak berwujud seperti piagam penghargaan dan perlengkapan ayam.
Namun demikian, pihak Polsek Purwodadi yang merupakan unit kepolisian yang menangani wilayah tersebut telah melakukan pengawasan sejak dini sebelum kegiatan berlangsung. Kapolsek Purwodadi, AKP. Bambang Susilo, menyampaikan bahwa meskipun panitia menyatakan tidak ada unsur perjudian, pihak kepolisian tetap harus melakukan pengawasan ketat mengingat bahwa adu ayam seringkali menjadi sarana perjudian yang melanggar peraturan perundang-undangan. “Kita sudah melakukan koordinasi dengan panitia penyelenggara jauh sebelum kegiatan berlangsung. Kami juga telah menyampaikan bahwa setiap bentuk perjudian termasuk yang terkait dengan adu ayam dilarang keras menurut Peraturan Pemerintah dan UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Larangan Perjudian,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Tim pengamanan dari Polsek Purwodadi bersama dengan petugas dari Polres Pasuruan telah ditempatkan di lokasi kegiatan yang berada di lahan terbuka milik warga di Dusun Sumber Rejo, Kelurahan Pucangan. Selain mengawasi agar tidak terjadi unsur perjudian, pihak kepolisian juga memastikan bahwa kegiatan berjalan dengan aman dan tertib, tanpa adanya bentrokan antar peserta atau penonton. Selama pelaksanaan acara, tidak ditemukan adanya indikasi perjudian atau gangguan keamanan yang terjadi, sehingga kegiatan dapat berjalan hingga selesai dengan kondusif.
Selain pengawasan, pihak kepolisian juga memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan sosialisasi kepada para peserta dan penonton mengenai larangan adu ayam yang melibatkan perjudian serta dampak negatif yang mungkin ditimbulkannya. “Kita ingin mengedukasi masyarakat bahwa tradisi yang baik dapat dilestarikan, namun harus tetap dalam koridor hukum. Adu ayam yang tidak melibatkan taruhan bisa menjadi ajang yang positif, namun jika menyertakan unsur perjudian, maka akan memberikan dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat,” jelas Bripka. Siti Nurhaliza, petugas yang bertugas dalam sosialisasi pada acara tersebut.
Kepala Kelurahan Pucangan, H. Slamet Riyadi, menyampaikan dukungannya terhadap langkah kepolisian dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi. Menurutnya, masyarakat perlu memahami batasan antara tradisi dan pelanggaran hukum. “Kami sebagai pemerintah desa akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang digelar di wilayah kami tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, ketua panitia dari DEMORO, Supriyanto, menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memberikan bimbingan dan pengawasan selama kegiatan berlangsung. Ia menegaskan bahwa pihak panitia akan selalu memastikan bahwa setiap kegiatan yang digelar di masa depan tetap berada dalam batasan hukum dan tidak menimbulkan masalah apapun bagi masyarakat sekitar. “Kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan pihak berwenang agar kegiatan kami dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” tandasnya.
Peristiwa adu ayam sengon-sengon yang digelar DEMORO ini menjadi contoh bagaimana kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian dapat menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan bahwa kegiatan masyarakat tetap sesuai dengan peraturan hukum. Pihak Polres Pasuruan juga mengimbau agar masyarakat yang ingin menggelar kegiatan serupa di masa depan untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kepolisian setempat agar dapat diperoleh bimbingan dan arahan yang tepat.
(red)
