
Surabaya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu yang dibuat secara mandiri. Dua pemuda yang menjadi tersangka dalam kasus ini berhasil diamankan oleh tim penyidik pada Selasa (03/03/2026) di lokasi penjualan mereka di Jalan Raya Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya. Kedua tersangka merupakan warga asal Kabupaten Sidoarjo.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya orang yang menjual bahan peledak secara liar di kawasan Gayungan. Tim khusus dari Ditreskrimum Polda Jatim kemudian melakukan pengawasan dan penyelidikan mendalam selama beberapa hari sebelum melakukan tindakan penangkapan.
“Kami mendapatkan informasi awal dari masyarakat yang khawatir dengan aktivitas penjualan bahan peledak yang tidak jelas kegunaannya di kawasan padat penduduk. Setelah melakukan pengawasan, kami menemukan bahwa kedua tersangka memang menjual bubuk petasan yang mereka racik sendiri tanpa izin resmi dari pihak berwenang,” ujar seorang petugas penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim yang tidak ingin disebutkan namanya.
Selama proses penangkapan, tim kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa beberapa kilogram bubuk mesiu yang sudah jadi, bahan baku pembuatan mesiu seperti kalium nitrat, sulfur, dan karbon, serta alat-alat pembuatannya seperti ember plastik, takaran, dan wadah penyimpanan. Selain itu, juga ditemukan uang hasil penjualan yang diperoleh dari transaksi sebelumnya.
Dilansir dari keterangan kedua tersangka, mereka membuat dan menjual bubuk mesiu dengan dalih untuk keperluan acara tradisional atau perayaan tertentu. Namun, pihak kepolisian mengklarifikasi bahwa penjualan dan pembuatan bahan peledak semacam itu tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan merusak ketertiban umum.
“Membuat dan menjual bahan peledak secara sembarangan sangat berbahaya. Selain dapat menyebabkan kecelakaan yang merugikan jiwa dan harta benda, hal ini juga bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan teror atau kerusuhan,” jelas Kapolres Surabaya Kota yang mengkonfirmasi kasus ini.
Kedua tersangka kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Jawa Timur. Mereka akan dituntut berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak, yang dapat menjerat mereka dengan pidana penjara hingga beberapa tahun dan denda yang cukup besar.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan atau pembuatan bahan peledak secara tidak sah di lingkungan sekitar. “Kami mengandalkan kerja sama aktif dari masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jawa Timur. Jangan ragu untuk menghubungi nomor darurat kepolisian jika menemukan hal yang mencurigakan,” pungkas petugas kepolisian.
(red)
