TERDUGA BANDAR NARKOBA ERWIN ALIAS KOKO ERWIN DIGIRING KE GEDUNG BARESKRIM POLRI, DAHULU DITANGKAP DI TANJUNG BALAI SAAT AKAN MENYEBERANG KE MALAYSIA

Nasional

JAKARTA, 27 FEBRUARI 2026 – Terduga bandar narkoba bernama Erwin alias Koko Erwin telah berhasil digiring ke Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, setelah sebelumnya ditangkap oleh petugas di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), ketika sedang dalam upaya menyeberang ke Malaysia. Konfirmasi mengenai kedatangan tersangka di markas Bareskrim disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso pada hari Jumat (27/2/2026). “Sudah (di Gedung Bareskrim Polri),” ujarnya secara singkat.

Sebagai informasi penting, Erwin termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan pihak berwenang, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus perdagangan narkoba skala besar serta dugaan pemberian suap senilai miliaran rupiah kepada mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Kasus suap yang melibatkan mantan perwira kepolisian tersebut sebelumnya telah menimbulkan perhatian publik karena mengindikasikan adanya kolusi antara pelaku kejahatan narkoba dengan oknum dalam institusi kepolisian.

Berdasarkan rekaman video yang telah beredar luas di media sosial dan kanal berita, terlihat bahwa Erwin mengenakan baju berwarna abu-abu muda saat digiring oleh petugas ke dalam gedung Bareskrim. Kondisinya berbeda dari umumnya, karena tersangka tampak berjalan dengan pincang dan akhirnya harus menggunakan kursi roda selama proses penggiringan. Tangan Erwin juga terikat dengan cable ties sebagai langkah pengamanan, dan ia tidak mengeluarkan satu kata pun selama berada di bawah pengawasan petugas, hanya terdiam dan mengikuti arahan yang diberikan.

Mengenai kondisi kaki Erwin yang menyebabkan dirinya harus menggunakan kursi roda, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Handik Zusen memberikan penjelasan secara terpisah. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi akibat tindakan defensif dari petugas selama proses penangkapan yang dilakukan di Tanjung Balai. “Karena berupaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” jelas Kombes Handik Zusen, yang menyatakan bahwa petugas terpaksa melepaskan tembakan untuk menghentikan upaya pelarian dan perlawanan dari tersangka.

Dalam konteks penyidikan yang akan dilakukan selanjutnya, pihak Bareskrim mengimbau agar Erwin dapat bekerja sama secara maksimal dengan memberikan keterangan yang jelas dan lengkap. Hal ini tidak hanya bermanfaat untuk proses hukum yang berjalan dengan adil, tetapi juga diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan narkoba yang mungkin telah terbentuk serta mengidentifikasi semua oknum yang terlibat baik dari dalam maupun luar institusi terkait. “Ayo Koko Erwin bongkar semua siapa oknum yang terlibat jaringan narkoba biar Anda tidak dihukum sendirian!” pungkas salah satu sumber dari tim penyidik yang mengingatkan akan adanya kesempatan bagi tersangka untuk mendapatkan pertimbangan hukum jika bersedia bekerja sama dalam mengungkap kebenaran.

Pihak Bareskrim menjamin bahwa penyidikan terhadap Erwin serta kasus terkait akan dilakukan dengan penuh transparansi dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, guna memberikan keadilan bagi masyarakat dan memutus mata rantai perdagangan narkoba yang merusak masa depan bangsa.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!