
SURABAYA, 27 FEBRUARI 2026 – Pada hari Jumat (27/2), telah dilakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dalam kasus pengusiran serta pengrusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pelimpahan dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, dengan tiga orang tersangka yang diangkat nama yaitu Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto.
Kepala Seksi Pidum Kejari Surabaya, Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, SH., MH., menjelaskan bahwa setiap tersangka dijerat dengan pasal pidana yang berbeda sesuai dengan peran yang diduga mereka lakukan dalam kasus ini. Terhadap Samuel Ardi Kristanto, dia disangkakan telah melanggar Pasal 262 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Atau Pasal 525 KUHP jo. Pasal 20 huruf (d) KUHP Atau Pasal 521 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 20 huruf (d) KUHP. Sementara itu, tersangka Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto masing-masing disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (1) KUHP.
Kasus yang kini masuk tahap penuntutan publik ini sempat menjadi sorotan luas di media sosial beberapa waktu lalu, mengingat korban adalah seorang lansia berusia 80 tahun yang merupakan warga Kelurahan Sambikerep, Surabaya. Peristiwa bermula dari klaim dokumen jual beli lahan yang diajukan oleh tersangka Samuel Ardi Kristanto, namun penawaran tersebut langsung ditolak oleh Nenek Elina yang menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas lahan maupun bangunan tempat dia tinggal selama ini.
Perkara kemudian berkembang menjadi tindakan yang lebih serius ketika pihak tersangka diduga melakukan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina beserta penghuni lain yang berada di rumah tersebut. Tak hanya itu, setelah pengusiran dilakukan, bangunan rumah milik Nenek Elina juga diduga dirusak dan diratakan oleh para tersangka.
Dengan diterimanya pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku, guna mencari keadilan bagi korban serta menegakkan hukum atas setiap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Surabaya, 27 Februari 2026
An. KAJARI SURABAYA
KASI INTELIJEN
PUTU ARYA WIBISANA, SH., MH.
(red)
