SATPOL PP SIDOARJO GEREBek TOKO MIRAS YANG NEKAT BEROPERASI SELAMA RAMADAN, DITEMUKAN MELAYANI PEMBELI SECARA SEMBUNYI-SEMBUNYI

Nasional

SIDOARJO – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo melakukan gerebek terhadap sebuah toko minuman keras (miras) yang beroperasi di Jalan Letjend Sutoyo, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru. Toko yang berinisial SM tersebut ditemukan nekat tetap menjual miras selama bulan Ramadan 1447 H, dengan cara melayani pembeli secara sembunyi-sembunyi.

Aktivitas ilegal toko tersebut terungkap saat petugas Satpol PP melakukan patroli dini hari sekaligus menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Kabupaten Sidoarjo tentang tata tertib selama bulan suci Ramadan. Selama patroli, petugas mendapati seorang pembeli baru saja melakukan transaksi pembelian minuman beralkohol, sehingga aktivitas operasional toko tersebut tidak dapat disangkal. Untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar, pengelola toko bahkan hanya membuka setengah pintu saat melayani pembeli.

Plt Kabid Tata Usaha dan Perlindungan Masyarakat Transmigrasi (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, menyatakan bahwa seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sidoarjo, termasuk para penjual miras, telah sebelumnya menerima sosialisasi mengenai aturan yang berlaku selama Ramadan. Sosialisasi tersebut jelas menyatakan larangan menjual dan menyediakan minuman keras selama bulan suci sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah umat Islam yang menjalankan puasa.

“Kita sudah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada semua pelaku usaha, termasuk mereka yang bergerak di bidang penjualan miras. Namun karena toko ini tetap melanggar aturan dengan sengaja beroperasi dan melayani pembeli secara sembunyi-sembunyi, kami mengambil tindakan tegas dengan menutup langsung toko tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Raden Novianto.

Tindakan penutupan toko merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Sidoarjo untuk menegakkan ketertiban dan menjaga suasana khidmat selama bulan Ramadan. Petugas juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan agar tidak mengalami tindakan hukum yang sama.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!