
SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melaksanakan inspeksi mendadak terhadap delapan Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang tersebar di wilayah Surabaya Timur, Pusat, dan Selatan pada hari Senin (23/2/2026). Dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan menjelang tengah bulan suci Ramadan 1447 H tersebut, petugas berhasil memergoki dua restoran yang nekat menjual minuman beralkohol, bahkan dengan menggunakan siasat menyembunyikan barang terlarang dalam teko plastik untuk mengelabui aparat.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini mengungkapkan bahwa inspeksi yang dilakukan oleh tim gabungan dari berbagai sektor Satpol PP Surabaya bertujuan untuk memastikan ketertiban dan menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat selama bulan puasa. “Kami menemukan dua lokasi usaha yang tidak menghiraukan larangan penjualan minuman beralkohol selama Ramadan. Bahkan, mereka berusaha menyembunyikan barang tersebut dengan cara menyajikannya menggunakan teko plastik agar tidak terdeteksi,” jelasnya.
Petugas langsung mengambil langkah tegas dengan mengamankan barang bukti dari kedua lokasi pelanggaran. Dari restoran pertama yang berada di wilayah Surabaya Timur, sebanyak 12 botol minuman beralkohol berbagai merk berhasil diamankan. Sementara itu, dari lokasi kedua di Surabaya Selatan, jumlah barang bukti yang ditemukan mencapai 20 botol dengan jenis yang beragam.
Sebagai bentuk sanksi administratif yang langsung diterapkan, stiker pelanggaran dipasang secara terbuka di pintu masuk kedua restoran tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat serta pelaku usaha lainnya tentang konsekuensi yang akan diterima jika melanggar peraturan yang berlaku. Selain itu, kasus pelanggaran yang dilakukan oleh kedua restoran tersebut akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme tindak pidana ringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Zaini menjelaskan bahwa kedua pelaku usaha telah jelas melanggar Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 yang secara tegas menetapkan larangan bagi seluruh tempat usaha untuk memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol selama masa bulan Ramadan. Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan utama untuk menghormati ibadah umat muslim yang menjalankan puasa serta menjaga kondusivitas dan keharmonisan di Kota Pahlawan.
Dalam kesempatan yang sama, Satpol PP Kota Surabaya menegaskan bahwa pengawasan terhadap tempat usaha dan sarana hiburan akan terus diintensifkan secara rutin sepanjang bulan puasa. Tim akan melakukan patroli dan inspeksi secara berkala, baik secara terjadwal maupun mendadak, untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga kekhusyukan ibadah dan suasana kondusif di Kota Surabaya. Penindakan tetap kami kedepankan secara tegas, namun dengan pendekatan persuasif dan humanis. Kami berharap tidak ada lagi kasus serupa yang ditemukan di masa mendatang,” pungkas Zaini.
(red)
