
Sidoarjo, 25 Februari 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo, di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Salah satu wujud komitmen tersebut adalah dengan optimalisasi penyediaan Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) sebagai sarana esensial untuk pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi WBP.
Pos Bankum hadir sebagai jembatan penting yang menghubungkan WBP dengan pihak kuasa hukum atau penasihat hukum. Lebih dari sekadar perantara, fasilitas ini juga berfungsi sebagai ruang konsultasi dan pendampingan hukum yang komprehensif. Melalui Pos Bankum, WBP memiliki akses untuk melakukan pertemuan dengan kuasa hukum, memperoleh informasi terkini terkait proses hukum yang sedang berjalan, serta berpartisipasi dalam kegiatan wawancara dengan mahasiswa yang tengah melakukan penelitian hukum. Kehadiran Pos Bankum ini menegaskan upaya Lapas Sidoarjo dalam menjamin setiap WBP mendapatkan hak fundamental mereka di hadapan hukum.
Pentingnya keberadaan Pos Bankum ini turut mendapat perhatian khusus dari Komisi XIII DPR RI. Dalam kunjungan kerja mereka ke Lapas Kelas IIA Sidoarjo beberapa waktu lalu, anggota Komisi XIII DPR RI menyempatkan diri untuk berdialog langsung dengan WBP di ruang Pos Bankum. Interaksi ini bertujuan untuk menanyakan secara langsung efektivitas dan kualitas pelayanan bantuan hukum yang diberikan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, sekaligus menjadi validasi atas implementasi program ini.
Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo, dalam keterangannya, menegaskan bahwa layanan Pos Bankum merupakan bagian integral dari visi untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan humanis. “Pos Bantuan Hukum kami hadirkan untuk memastikan setiap Warga Binaan mendapatkan haknya atas pendampingan hukum. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia,” ujarnya. Penegasan ini menggarisbawahi dedikasi Lapas Sidoarjo terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam setiap aspek pembinaan.
Layanan Pos Bankum terbuka dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh WBP, sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, aspek keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas tetap menjadi prioritas utama. Hal ini memastikan bahwa pelayanan dapat berjalan dengan lancar tanpa mengganggu stabilitas kondisi di dalam lapas.
Melalui optimalisasi layanan Pos Bankum ini, Lapas Kelas IIA Sidoarjo berharap dapat berkontribusi secara signifikan dalam mendukung proses pembinaan WBP yang lebih efektif. Selain itu, upaya ini juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel di Indonesia.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, terus bekerja, bergerak, dan berdampak positif bagi masyarakat.
(red)
