Pengakuan Mengejutkan Aipda Erina di Sidang PN Binjai: “Saya Dijadikan Alat Jual Sabu oleh Atasan”

Nasional

BINJAI – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Binjai mendadak hening dan dipenuhi ketegangan saat terdakwa Aipda Erina Sitapura memberikan kesaksian dalam persidangan kasus penyalahgunaan narkotika pada Senin (23/2). Oknum kepolisian berpangkat Aipda tersebut melontarkan pengakuan yang sangat mengejutkan, menyebutkan bahwa dirinya nekat menjual barang haram jenis sabu seberat 1 kilogram murni karena tekanan dan perintah dari atasannya langsung. Pengakuan ini sontak menjadi sorotan tajam dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas institusi kepolisian.

Dalam nota pembelaannya yang disampaikan dengan nada bergetar, Aipda Erina mengungkapkan bahwa posisi dirinya sebagai bawahan membuatnya berada dalam situasi yang sangat sulit untuk menolak instruksi tersebut. Ia secara tegas mengklaim tidak memiliki niat pribadi sedikitpun untuk mengedarkan narkoba, namun ia merasa terjebak dalam rantai komando yang disalahgunakan oleh oknum pejabat di satuannya. Erina menggambarkan dirinya sebagai korban dari penyalahgunaan wewenang atasan yang memaksanya terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

“Saya hanya menjalankan perintah. Sebagai bawahan, sulit bagi saya untuk berkata tidak, meskipun saya tahu ini salah dan saya tidak mau melakukannya,” ujar Erina di hadapan majelis hakim, suaranya dipenuhi beban dan penyesalan. Kesaksiannya ini memberikan gambaran tragis tentang dilema yang mungkin dihadapi seorang bawahan ketika dihadapkan pada perintah ilegal dari atasan. Poin-Poin Utama Persidangan yang Menjadi Sorotan:

  • Barang Bukti Narkotika: Penangkapan Aipda Erina berawal dari temuan paket sabu seberat 1 kilogram murni yang diduga akan diedarkan. Jumlah barang bukti yang besar ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika skala besar.
  • Keterlibatan Atasan: Aipda Erina secara konsisten dan berulang kali menyebut nama atasannya sebagai pemilik barang haram tersebut dan otak di balik seluruh transaksi narkotika yang menjeratnya. Pengakuan ini menuntut penyelidikan mendalam untuk mengungkap kebenaran dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab.
  • Status Terdakwa dan Proses Hukum: Saat ini, Aipda Erina terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, pihak kepolisian dan institusi terkait diharapkan terus mendalami serta menyelidiki secara serius keterlibatan oknum lain yang disebutkan oleh Erina, terutama atasan yang disebut-sebut sebagai dalang.

Kasus ini sontak menjadi sorotan tajam publik dan menambah daftar panjang tantangan serius yang dihadapi institusi kepolisian dalam upaya pembersihan internal dari jeratan sindikat narkoba. Pengakuan Aipda Erina ini menggarisbawahi urgensi reformasi dan pengawasan internal yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum yang mencoreng nama baik institusi penegak hukum.

Majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan. Agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan yang diharapkan dapat memberikan petunjuk lebih lanjut dan membuktikan kebenaran klaim keterlibatan atasan dalam kasus peredaran sabu ini. Masyarakat menanti keadilan ditegakkan dan seluruh pihak yang terlibat, tanpa memandang jabatan atau pangkat, menerima hukuman yang setimpal.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!