BNNP DIY Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Sita 2,7 Kg Ganja, 175 Gr Sabu, dan Puluhan Ribu Pil Trihexyphenidyl

Nasional

YOGYAKARTA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang selama ini beroperasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam operasi penangkapan yang sigap tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, meliputi ganja seberat 2,71 kilogram, sabu seberat 175 gram, serta sekitar 93.000 butir pil Trihexyphenidyl.

Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, dalam konferensi pers di Kantor BNNP DIY pada Jumat (20/2/2026), menjelaskan bahwa operasi ini berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial F. Ia diamankan di depan sebuah minimarket di kawasan Jombor, Sleman, pada Selasa (17/2/2026). Penangkapan ini berlangsung sesaat setelah F turun dari bus yang membawanya dari Baturaja, Sumatera Selatan. “Hasil penggeledahan terhadap tersangka F ditemukan 12 paket ganja dan satu linting rokok ganja dengan berat bruto total 2,71 kilogram,” ujar Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono.

Dari hasil pemeriksaan awal, F mengaku memperoleh ganja dalam jumlah besar tersebut dari rekannya berinisial B, yang diketahui berdomisili di wilayah Kapahiang, Bengkulu. Barang haram tersebut, menurut pengakuan F, rencananya akan diedarkan secara luas di wilayah DIY, menyasar berbagai kalangan.

Pengembangan kasus dari penangkapan F kemudian dengan cepat mengarah pada dua tersangka lain, yakni RA dan AP, yang merupakan rekan F dalam jaringan peredaran narkotika ini. Keduanya berhasil ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Mlati, Sleman.

Dari penangkapan kedua tersangka ini, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika. Dari AP, petugas mengamankan ganja seberat 4 gram. Sementara itu, dari tangan RA, petugas berhasil menyita barang bukti yang lebih besar dan beragam, yaitu sabu seberat 175 gram serta 93 toples yang berisi sekitar 93.000 butir pil Trihexyphenidyl. Penemuan pil Trihexyphenidyl dalam jumlah besar ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut tidak hanya mengedarkan narkotika jenis ganja dan sabu, tetapi juga obat-obatan terlarang yang dapat disalahgunakan.

Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono menegaskan bahwa BNNP DIY akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah DIY dan jaringannya yang meluas lintas daerah. Pengungkapan ini merupakan bukti kerja keras petugas dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Ketiga tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menelusuri lebih jauh jaringan dan pemasok utama mereka, termasuk mengejar tersangka B yang berada di Bengkulu.

BNNP DIY juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!