
MOJOKERTO – Suasana dini hari di sejumlah ruas jalan Mojokerto yang seharusnya tenang, mendadak riuh oleh aksi balap liar usai waktu subuh. Sekelompok remaja kembali membuat resah warga dengan kegiatan ilegal tersebut. Namun, aksi mereka tidak berlangsung lama setelah aparat kepolisian dengan sigap membubarkan kerumunan tersebut.
Operasi gabungan yang melibatkan personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Mojokerto, serta Polsek Dlanggu, langsung bergerak menyisir lokasi-lokasi rawan balap liar. Pada Minggu (22/2/2026) pagi, target utama operasi adalah Jalan Raya Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, yang dikenal sering dijadikan arena balap liar.
Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku balap liar dan penonton yang mengerumuni jalan langsung berhamburan. Mereka mencoba melarikan diri, sebagian besar bergerak bergeser ke arah Dlanggu untuk menghindari kejaran petugas.
Tidak tinggal diam, petugas kemudian melakukan langkah taktis dengan memblokade Jalan Raya Desa Tumapel, yang merupakan perbatasan antara Kecamatan Bangsal dan Dlanggu. Strategi ini terbukti efektif dalam menjebak para pelaku yang mencoba kabur.
Hasilnya, sebanyak 21 unit sepeda motor berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya kedapatan tidak memiliki plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sama sekali. Selain itu, banyak juga kendaraan yang ditemukan dalam kondisi tidak standar teknis, seperti knalpot brong, ban kecil, dan modifikasi lain yang menyalahi aturan.
“Kami tindak 21 sepeda motor dengan tilang,” kata Kapolsek Dlanggu, AKP Aminun, menegaskan tindakan tegas yang diambil oleh kepolisian.
Tak hanya kendaraan, operasi ini juga berhasil mengamankan 37 remaja yang diduga terlibat langsung dalam balap liar maupun yang hanya menjadi penonton. Mereka semua kemudian dibawa ke Markas Polres Mojokerto untuk didata dan diberikan pembinaan.
Sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pencegahan agar aksi serupa tidak terulang, pihak kepolisian juga memanggil orang tua dari para remaja yang diamankan. Orang tua diminta untuk membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk mengawasi dan mencegah anak-anak mereka agar tidak lagi terlibat dalam kegiatan balap liar.
Kapolsek Aminun juga menambahkan bahwa sepeda motor yang telah disita dapat diambil kembali oleh pemiliknya. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni pemilik harus menunjukkan surat-surat kendaraan yang lengkap dan sah. Selain itu, kondisi kendaraan juga harus dikembalikan sesuai dengan standar pabrikan, artinya semua modifikasi yang tidak sesuai aturan harus dilepas atau diganti.
Polres Mojokerto berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aksi balap liar yang meresahkan masyarakat, terutama pada dini hari dan di bulan suci Ramadhan. Masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas balap liar di wilayahnya.
(Husairi)
