
SURABAYA – Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya secara tegas memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di salah satu media online. Pemberitaan tersebut menyebutkan adanya pemulangan pasien rehabilitasi berinisial DG, warga Uka GG 17, secara tidak prosedural dan hanya menjalani rehabilitasi selama dua hari demi keuntungan pribadi. LRPPN-BI dengan cepat membantah tuduhan tersebut, menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar dan merupakan berita bohong (hoaks).
Humas LRPPN-BI, Harifin, menegaskan bahwa seluruh proses rehabilitasi di lembaganya dijalankan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dan merujuk pada hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Ini merupakan jawaban langsung terhadap tuduhan yang dinilai merusak reputasi dan integritas lembaga.
“Kami pastikan informasi itu hoaks. Tidak pernah kami melepas pasien yang baru menjalani rehabilitasi selama dua hari. Semua berjalan sesuai prosedur hukum dan medis,” ujar Harifin dalam keterangan resminya, menepis spekulasi yang beredar.
Lebih lanjut, Harifin menjelaskan beberapa poin penting terkait status pasien DG saat ini. Pasien DG, menurut LRPPN-BI, masih berada di dalam lembaga dan sedang menjalani proses pemulihan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Putusan rehabilitasi bagi yang bersangkutan adalah 1 hingga 3 bulan, sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN. Hal ini ditegaskan sebagai bukti bahwa lembaga menjalankan amanat rehabilitasi secara penuh dan tidak ada pemotongan waktu yang tidak semestinya.
Kecaman Terhadap Etika Jurnalistik dan Ancaman Oknum Awak Media
Selain mengklarifikasi fakta terkait pasien DG, Humas LRPPN-BI juga secara terbuka menyatakan kekecewaannya dan menyesalkan tindakan oknum awak media yang dinilai tidak profesional. Harifin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima ancaman dan teror yang dilakukan melalui komunikasi seluler tanpa mengenal waktu.
“Sangat disayangkan ada ucapan bernada ancaman. Bahkan oknum tersebut sesumbar akan menaikkan berita di 50 media, dan jika gagal, ia mengancam akan berhenti jadi jurnalis dan menjadi petani. Ini sudah melampaui batas etika jurnalistik,” tambahnya, menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang mereka terima. Harifin menekankan bahwa ancaman seperti itu tidak mencerminkan nilai-nilai profesionalisme dan etika yang seharusnya dipegang oleh seorang jurnalis.
Menyikapi pemberitaan sepihak yang dianggap merugikan reputasi institusi dan mengancam kredibilitas LRPPN-BI, pihak lembaga berencana untuk mengundang rekan-rekan media. Undangan ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi menyeluruh secara transparan, menjelaskan duduk perkara, serta menunjukkan bukti-bukti pendukung agar tidak ada lagi informasi yang simpang siur.
Lembaga juga memberikan peringatan keras bahwa jika pemberitaan bohong ini tetap berlanjut tanpa adanya ralat atau iktikad baik dari pihak media yang bersangkutan, LRPPN-BI tidak akan segan untuk menempuh jalur hukum. Langkah ini diambil atas dugaan penyebaran berita bohong (melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik/UU ITE) dan pencemaran nama baik institusi.
LRPPN-BI berkomitmen untuk tetap fokus pada misi rehabilitasi pasien penyalahgunaan narkotika sesuai dengan prosedur dan standar yang telah ditetapkan, sambil berupaya menjaga reputasi dan integritas lembaga dari serangan berita hoaks yang tidak bertanggung jawab.
(Husairi)
