Gagalkan Penyelundupan Lintas Provinsi, Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 10 Kg Sabu di Tol Sumo

ungkap kasus hukum Nasional

SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali mencatat keberhasilan signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. Seorang pengedar berinisial RG (25), warga Bandung, berhasil diringkus di rest area Kilometer 726B Tol Surabaya – Mojokerto (Sumo), tepatnya di wilayah Kecamatan Weringinanom, Kabupaten Gresik. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 10 kilogram.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi pada Jumat (13/2) sekitar pukul 13.20 WIB. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian.

“Petugas melihat tersangka RG turun dari kendaraan travel, lalu meletakkan sebuah kardus di tepi tol rest area tersebut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Sabtu (21/2). Gerak-gerik RG yang mencurigakan segera menarik perhatian petugas yang sudah berada di lokasi. Tanpa membuang waktu, petugas segera melakukan pengintaian ketat.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus kemasan teh hijau asal Tiongkok yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang, total sabu yang disita mencapai 10 kilogram.

“Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RG, 25 tahun, warga Bandung, yang berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MM yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” imbuhnya. Selain 10 kilogram sabu-sabu, penyidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba, serta satu kardus yang menjadi wadah untuk membawa barang haram tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, RG mengaku memulai perjalanannya dari Bandung menuju Dumai, Provinsi Riau. Di sana, ia mengambil 22 bungkus atau total 22 kilogram sabu. Narkotika tersebut kemudian dibawanya melalui jalur darat dan laut menuju Pulau Jawa.

Terungkap fakta mengejutkan bahwa sebelum diringkus polisi, RG telah berhasil meletakkan sebagian sabu di beberapa lokasi yang telah ditentukan. Di antaranya, 10 kilogram di rest area Tol Cipularang wilayah Purwakarta, serta 2 kilogram di wilayah Pasuruan. Ini menunjukkan bahwa RG adalah bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang terorganisir.

Mengenai motifnya, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa RG tergiur oleh imbalan finansial. “Motif tersangka adalah ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 120 juta oleh MM yang masih DPO apabila berhasil meloloskan narkotika jenis sabu-sabu ke Pulau Jawa,” beber mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.

Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar,” pungkas Kombes Pol Jules.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Jatim dalam memerangi peredaran narkoba dan memutus mata rantai jaringan narkotika yang merusak generasi bangsa.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!