Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Resmi Dipecat dari Polri, Terbukti Lakukan Pelanggaran Serius

Nasional

JAKARTA – Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan internal. Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), secara resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri. Keputusan ini diambil setelah melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis (19/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sidang KKEP terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro berlangsung cukup lama, yaitu sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB. Keseriusan dalam penanganan kasus ini juga terlihat dari jumlah saksi yang dihadirkan, yakni sebanyak 18 orang, yang memberikan keterangan dan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan terduga.

“Sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut, Komisi Kode Etik Polri menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius yang dilakukan oleh AKBP Didik Putra Kuncoro. Meskipun rincian mengenai jenis pelanggaran tidak dijelaskan secara gamblang dalam kesempatan tersebut, namun sanksi PTDH merupakan indikasi kuat bahwa pelanggaran yang dilakukan bersifat berat dan tidak dapat ditolerir.

Keputusan PTDH ini menegaskan komitmen Polri untuk tidak mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum maupun kode etik yang dilakukan oleh anggotanya, siapapun itu dan apapun jabatannya. Institusi Polri terus berupaya untuk membersihkan diri dari oknum-oknum yang dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat.

Kasus pemecatan AKBP Didik Putra Kuncoro ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan kode etik profesi. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!