Diduga Aniaya Anak, Pria di Eris Diamankan Resmob Polres Minahasa

Nasional

Minahasa, 19 Februari 2026 – Tim Resmob Polres Minahasa kembali menunjukkan kesigapan mereka dalam merespons laporan masyarakat, khususnya terkait tindak kekerasan terhadap anak. Pada hari ini, Kamis (19/2/2026), tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial DM (46), yang merupakan warga Lingkungan IV Kelurahan Toliang Oki, Kecamatan Eris. DM diduga kuat telah melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap seorang anak di bawah umur berinisial EK (7), seorang pelajar yang juga warga setempat.

Peristiwa pilu ini bermula dari kejadian yang cukup sepele. Berdasarkan keterangan awal, korban EK diduga mengejek pelaku DM saat keduanya berada di tempat pembuatan meja. Ejekan tersebut rupanya menyinggung perasaan DM, yang kemudian bereaksi dengan tindakan yang tidak pantas dan melanggar hukum. DM menampar pipi kanan korban hingga menyebabkan memar. Kejadian ini sontak membuat pihak keluarga korban merasa keberatan dan melaporkannya kepada pihak berwajib.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang segera bergerak cepat. Dengan informasi yang akurat, tim berhasil melacak keberadaan terduga pelaku. Tanpa menghadapi perlawanan berarti, DM berhasil diamankan dan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kecepatan penanganan ini menunjukkan responsifnya aparat kepolisian terhadap kasus-kasus kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak.

Saat ini, terduga pelaku DM telah dibawa ke Mako Polres Minahasa. Ia kemudian diserahkan kepada piket Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum untuk memastikan keadilan bagi korban.

Polres Minahasa dalam kesempatan ini kembali menegaskan komitmennya yang kuat untuk memberikan perlindungan penuh terhadap anak-anak. Pihak kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara-cara yang bijak, tanpa melibatkan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Kekerasan, terutama terhadap anak-anak, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum.

Pesan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah kejahatan. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!