Ditresnarkoba Polda Jatim Ungkap Dua Kasus TPPU Narkotika, Aset Senilai Rp 2,7 Miliar Disita

Nasional

SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan kejahatan narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyertainya. Pada Kamis (19/2/2026), Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap dua kasus TPPU yang sumber dananya berasal dari tindak pidana narkotika, dengan total aset yang disita mencapai angka fantastis Rp 2,7 miliar.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jatim untuk tidak hanya menangkap para pengedar atau bandar narkoba, tetapi juga memutus mata rantai peredaran dan memiskinkan para pelaku dengan menyita aset-aset hasil kejahatan mereka. Modus operandi TPPU yang dilakukan para tersangka ini terbilang canggih, melibatkan berbagai transaksi keuangan untuk menyamarkan asal-usul dana haram dari bisnis narkotika.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jatim, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim menjelaskan kronologi dan barang bukti yang berhasil diamankan. Dari dua kasus TPPU ini, polisi berhasil menyita berbagai aset berharga yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan narkotika. Aset-aset tersebut meliputi properti, kendaraan bermotor, perhiasan, hingga simpanan uang di rekening bank. Penelusuran aset dilakukan secara cermat melalui kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Modus pencucian uang yang diungkap bervariasi, mulai dari pembelian aset bergerak dan tidak bergerak atas nama orang lain, hingga melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar melalui berbagai rekening bank untuk menghilangkan jejak asal-usul dana. Para pelaku sengaja melakukan diversifikasi investasi dan transaksi agar sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pengungkapan dua kasus TPPU ini adalah hasil pengembangan dari kasus-kasus narkotika sebelumnya. Setelah berhasil meringkus para pengedar dan bandar, penyidik kemudian melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang didapatkan dari kejahatan tersebut. Proses ini membutuhkan ketelitian dan kesabaran mengingat para pelaku TPPU seringkali menggunakan skema yang kompleks untuk menyamarkan jejak.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus TPPU ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku sangat berat, mengingat dampak destruktif dari kejahatan narkotika dan upaya mereka untuk menyembunyikan hasil kejahatan.

Dengan pengungkapan ini, Polda Jatim berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika dan TPPU lainnya. Penegasan bahwa tidak hanya pelaku peredaran narkoba yang akan ditindak, tetapi juga pihak-pihak yang membantu dalam pencucian uang hasil kejahatan mereka, diharapkan dapat memutus rantai pasokan dan peredaran narkotika di Jawa Timur.

Polda Jatim berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, termasuk dengan mengembangkan penyelidikan ke arah TPPU guna memiskinkan para pelaku dan meminimalisir ruang gerak mereka. Masyarakat juga diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi tindak pidana narkotika atau pencucian uang di lingkungan mereka.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!