
Jakarta – Di tengah sorotan publik yang tajam mengenai praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan komitmennya untuk membersihkan pelayanan publik dari praktik koruptif. Kapolri secara eksplisit menyatakan bahwa biaya resmi pembuatan SIM A hanya sekitar Rp120 ribu, sementara untuk SIM C sebesar Rp100 ribu, angka tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan yang merupakan persyaratan terpisah.
Penegasan ini disampaikan Kapolri untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat dan sebagai bentuk peringatan keras bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan di luar prosedur resmi. “Jika ada yang meminta lebih, apalagi tembus Rp250 ribu, itu patut diduga sebagai pelanggaran bahkan korupsi,” tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pernyataan ini sekaligus menjadi penanda bahwa kepolisian tidak akan mentolerir adanya penyelewengan.
Lebih lanjut, Kapolri juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu dan berani melaporkan jika menemukan praktik-praktik menyimpang atau pungli dalam proses pembuatan SIM. Pesan ini bukan sekadar imbauan, melainkan ajakan aktif untuk bersama-sama menciptakan tata kelola yang bersih. “Pelayanan publik harus bersih, transparan, dan tidak boleh memberatkan rakyat,” ujar Kapolri, menekankan prinsip dasar pelayanan prima yang harus dipegang teguh oleh jajaran kepolisian.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo meyakini bahwa kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi kepolisian dimulai dari keberanian kolektif untuk melawan oknum-oknum yang mencoba merusak sistem. Ini bukan hanya tentang menindak pelaku pungli, melainkan juga tentang membangun kembali integritas institusi di mata publik.
Praktik pungli dalam pembuatan SIM memang bukan isu baru. Berbagai keluhan dari masyarakat kerap muncul mengenai biaya yang membengkak jauh dari ketentuan resmi, atau adanya “jalur khusus” yang ditawarkan dengan tarif tidak wajar. Kondisi ini tentunya merugikan masyarakat dan mencoreng citra kepolisian. Dengan adanya penegasan dari pucuk pimpinan Polri, diharapkan ada perubahan signifikan dalam birokrasi pelayanan SIM.
Imbauan kepada masyarakat untuk berani melapor menjadi kunci penting dalam upaya pemberantasan pungli ini. Sistem pelaporan yang mudah diakses dan jaminan perlindungan bagi pelapor diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk bersuara. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi celah bagi oknum untuk melakukan praktik pungli, dan seluruh proses pembuatan SIM dapat berjalan sesuai standar yang ditetapkan, transparan, dan akuntabel.
(*)
