
GRESIK – Jajaran Polres Gresik menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus seorang residivis kasus narkoba berinisial AS (35) yang tengah bersiap mengedarkan sabu dengan modus sistem ranjau di wilayah Kabupaten Gresik. Penangkapan ini sekaligus menjadi kali ketiga bagi AS untuk kembali mendekam di balik jeruji besi.
Pelaku diamankan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, di depan kamar kosnya yang beralamat di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Penangkapannya adalah hasil kerja keras penyelidikan setelah adanya laporan masyarakat.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gresik pada Kamis (19/2/2026), menegaskan bahwa penangkapan AS adalah bukti keseriusan pihaknya dalam menindak tegas para pelaku peredaran narkoba yang kian meresahkan. “Tersangka adalah residivis dan ini merupakan penangkapan ketiga kalinya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” tegas AKBP Ramadhan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang dihimpun dari masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di kawasan Gresik Kota. Berbekal informasi krusial tersebut, Satresnarkoba Polres Gresik segera melakukan penyelidikan mendalam. Upaya ini membuahkan hasil ketika AS berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat hendak keluar untuk melakukan transaksi dengan sistem ranjau.
Saat penangkapan dan penggeledahan awal di lokasi, petugas menemukan 15 plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam tas selempang berwarna merah hati yang dikenakan oleh tersangka. Tidak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan ke kamar kos pelaku, di mana mereka kembali menemukan 9 plastik klip sabu lain yang disimpan dalam tas selempang merek Eiger berwarna abu-abu.
“Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram kami amankan,” ungkap Kapolres, menunjukkan jumlah barang bukti yang cukup signifikan.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengakui bahwa ia memperoleh barang haram tersebut dengan sistem tatap muka atau Cash On Delivery (COD) dari seorang pemasok yang dikenalnya dengan panggilan “Kakak,” yang diketahui berdomisili di Kabupaten Bangkalan, Madura.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sejumlah Rp2.046.000, yang diduga merupakan sisa hasil penjualan narkoba sebelumnya, satu unit timbangan elektrik, sekrop yang terbuat dari sedotan, plastik klip kosong, dua tas selempang yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu unit handphone sebagai alat komunikasi, serta satu unit mobil Honda Jazz berwarna putih dengan nomor polisi W 1989.
AKBP Ramadhan menambahkan bahwa AS bukanlah nama baru dalam catatan kepolisian. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkotika yang pernah merasakan dinginnya lantai penjara pada tahun 2015 dan 2020. Sejak Oktober 2025, tersangka mengaku rutin membeli sabu dua hingga tiga kali dalam sebulan, dengan jumlah antara 5 hingga 10 gram setiap transaksi. Sabu tersebut kemudian diedarkan di berbagai wilayah, termasuk Desa Lumpur, Desa Pojok, Desa Pekelingan, dan Desa Roomo.
Atas perbuatannya, AS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti AS cukup berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp2 miliar ditambah sepertiga. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Gresik masih terus melakukan pengembangan penyelidikan guna memburu jaringan pemasok yang belum tertangkap.
Polres Gresik juga tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” kata Kapolres.
Sebagai bentuk komitmen, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana di wilayah Kabupaten Gresik melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006, yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik.
(red)
