
JAKARTA – Gerakan “stop bayar pajak” yang belakangan ramai diperbincangkan di berbagai platform bukan sekadar angka-angka di laporan keuangan negara. Fenomena ini telah menjelma menjadi sinyal kuat yang merefleksikan adanya rasa tidak puas yang mendalam di tengah masyarakat, pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab secara memuaskan, dan tuntutan transparansi yang kian menguat. Ketika kepercayaan publik terhadap institusi negara, khususnya dalam pengelolaan keuangan publik, menurun, yang muncul bukan lagi sekadar keluhan di sudut-sudut, melainkan sebuah gerakan kolektif yang menuntut perubahan fundamental.
Pajak, dalam teori dan praktiknya, adalah tulang punggung utama pembangunan dan operasional negara. Dari pajaklah infrastruktur vital seperti jalan raya dibangun, fasilitas pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi didanai, serta layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas dapat beroperasi. Pajak adalah manifestasi dari kontribusi bersama seluruh warga negara untuk kesejahteraan kolektif. Tanpa pajak, negara akan kesulitan menjalankan fungsinya dalam memberikan layanan publik yang esensial.
Oleh karena itu, persoalan yang muncul dari gerakan “stop bayar pajak” ini jauh lebih kompleks dari sekadar keputusan untuk membayar atau tidak membayar. Ini adalah panggilan untuk melihat lebih dalam akar permasalahan. Pertanyaan-pertanyaan krusial yang mengemuka dari masyarakat adalah: Apakah sistem pajak yang berlaku saat ini sudah adil bagi semua lapisan masyarakat? Apakah pelayanan publik yang didanai dari pajak benar-benar bersih dari praktik korupsi dan penyimpangan? Dan yang tak kalah penting, apakah penegakan hukum dan keadilan dilakukan secara konsisten, tanpa pandang bulu, terutama bagi mereka yang memegang amanah publik?
Kritik yang disampaikan masyarakat melalui gerakan ini adalah sesuatu yang sah dalam alam demokrasi. Kritik adalah mekanisme kontrol yang sehat, pendorong untuk perbaikan. Evaluasi terhadap kinerja institusi negara, khususnya dalam pengelolaan pajak dan aset publik, mutlak diperlukan secara berkala. Dan yang terpenting, transparansi dalam setiap aspek pengelolaan keuangan negara adalah suatu kewajiban yang tidak bisa ditawar lagi. Publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana setiap rupiah dari uang pajak mereka digunakan, dialokasikan, dan dipertanggungjawabkan.
Dalam menghadapi situasi ini, solusi terbaik tidak terletak pada sikap saling menekan atau mempertahankan posisi masing-masing. Solusi terbaik selalu ditemukan di tengah, melalui dialog yang konstruktif dan terbuka antara pemerintah dan rakyat. Ini adalah momentum untuk melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh, dari hulu ke hilir. Mekanisme akuntabilitas harus diperkuat, memastikan bahwa setiap pejabat publik bertanggung jawab penuh atas tugas dan wewenangnya.
Karena negara yang kuat bukanlah negara di mana rakyatnya diam tanpa suara, atau negara di mana pemerintah merasa tidak perlu mendengar. Negara yang kuat adalah negara di mana rakyat dan pemerintah sama-sama memiliki kemauan kuat untuk berbenah. Ketika ada kritik, pemerintah merespons dengan perbaikan. Ketika ada harapan, pemerintah mewujudkannya dengan kinerja nyata. Ini adalah jalan menuju kepercayaan publik yang pulih, di mana pajak tidak lagi dilihat sebagai beban, melainkan sebagai investasi kolektif untuk masa depan bangsa yang lebih baik.
(*)
