Liputan Soal Rokok Ilegal Berujung Viral, Jurnalis Surabaya Tempuh Jalur Hukum: Rekaman Konfirmasi Diduga Disebar Tanpa Izin

Nasional

SURABAYA – Insiden penyebaran rekaman CCTV yang menampilkan seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan berbuntut panjang. Kasus yang bermula dari upaya konfirmasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal ini kini telah dibawa ke ranah hukum. Sejumlah jurnalis di Surabaya secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya, yang terdaftar dengan Nomor: LP/B/479/II/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Peristiwa ini berawal pada Selasa, 17 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Samsul Samsudin, seorang jurnalis dari media online Targetnews.ID, mendatangi sebuah warung kelontong di Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur. Kedatangan Samsul adalah dalam rangka menjalankan fungsi jurnalistiknya, yaitu melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan peredaran rokok ilegal di warung tersebut.

Namun, pasca-kegiatan konfirmasi tersebut, sebuah rekaman CCTV yang merekam aktivitas Samsul Samsudin di lokasi, diduga disebarluaskan tanpa izin. Rekaman tersebut kemudian diunggah dan diposting di grup Facebook “Komunitas Warung Madura Jawa Timur” oleh akun bernama Rama Dhani. Tidak hanya itu, pemilik warung kelontong, Masduki, juga turut dilaporkan karena diduga terlibat dalam penyebaran rekaman tersebut.

Tindakan penyebaran rekaman CCTV tanpa izin ini sontak memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis. Mereka menilai, tindakan tersebut berpotensi mencederai kehormatan dan reputasi seorang wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial, sebuah pilar penting dalam demokrasi.

Ongkie Wibisono, Pimpinan Redaksi Targetnews.ID, menyampaikan kekecewaannya. “Hal ini telah mencederai kegiatan jurnalis yang melakukan liputan untuk mengkonfirmasi dugaan peredaran rokok ilegal di toko kelontong. Bukannya mendapatkan jawaban yang jelas, malah jurnalis kami diviralkan dengan cara menyebarkan rekaman CCTV kegiatan konfirmasi tersebut tanpa izin,” jelas Ongkie. Ia pun berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas oleh pihak kepolisian Polrestabes Surabaya, dan menyatakan pihaknya akan mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang berjalan.

Dodik Firmansyah, S.H., selaku kuasa hukum media Targetnews.ID, menegaskan bahwa persoalan ini bukanlah perkara sepele. “Ini bukan sekadar unggahan biasa. Ini menyangkut martabat profesi dan perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik. Jika setiap wartawan yang datang untuk konfirmasi kemudian direkam dan disebarluaskan tanpa izin untuk membentuk opini negatif, maka ini preseden yang sangat berbahaya,” tegas Dodik. Ia menambahkan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh praktik intimidasi digital. “Negara harus hadir. Jangan sampai ruang publik dijadikan alat untuk menghakimi atau mempermalukan seseorang yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya. Kalau ini dibiarkan, maka ke depan siapa pun bisa dengan mudah menyerang reputasi orang lain lewat media sosial. Kami akan kawal perkara ini sampai ada kepastian hukum,” ujar Dodik, menandaskan komitmennya dalam mengawal kasus ini.

Laporan yang diajukan merujuk pada Pasal 434 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang. Pasal ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran rekaman tanpa izin tersebut.

Solidaritas jurnalis Surabaya pun mulai menguat. Sejumlah perwakilan menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini dengan seksama. “Jika proses hukum berjalan lambat atau terkesan mandek tanpa kejelasan, kami tidak akan tinggal diam. Solidaritas jurnalis Surabaya siap mengambil langkah-langkah konstitusional untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan profesional,” ujar Kukuh Setya, salah satu jurnalis yang turut mendampingi pelaporan. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan bentuk tekanan, melainkan kontrol publik agar aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan aturan dan melindungi profesi jurnalis.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini. Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dalam melindungi profesi jurnalis dan menjaga ruang digital tetap beradab. Jika praktik penyebaran rekaman tanpa persetujuan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang jelas, kekhawatiran akan lahirnya budaya intimidasi terhadap kerja pers bukan lagi sekadar wacana, melainkan ancaman nyata bagi kebebasan pers di Surabaya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!