MARAKNYA PENCURIAN BAN SREP KENDARAAN, KAPOLRES MINAHASA ISSUE HIMBAUAN KHUSUS – AJAK MASYARAKAT NAIKKAN KEWASPADAAN DAN LAKSANAKAN LANGKAH PENCEGAHAN

Nasional

MANADO, 18 FEBRUARI 2026 – Mengingat tren peningkatan kasus pencurian ban serep kendaraan roda empat yang terjadi di berbagai wilayah hukum Kabupaten Minahasa, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Minahasa resmi mengeluarkan himbauan khusus kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan tingkat kewaspadaan. Pelaku kejahatan diduga sengaja memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, terutama pada saat kendaraan diparkir di lokasi yang sepi dan minim penerangan, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah preventif bersama untuk menghentikan aksi kejahatan tersebut dan menjaga situasi ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) tetap aman serta kondusif.

Berdasarkan data yang diterima dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Minahasa, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir telah tercatat sebanyak 27 kasus pencurian ban serep kendaraan roda empat yang dilaporkan oleh masyarakat. Kasus tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Minahasa, antara lain Kecamatan Tondano Barat, Tondano Timur, Tombatu, dan Sonder, dengan jenis kendaraan yang menjadi target utama adalah mobil penumpang dan kendaraan bermesin besar seperti truk atau mobil barang.

Analisis dari pihak Reskrim menunjukkan bahwa pelaku umumnya melakukan tindakan pencurian pada malam hari atau dini hari, dengan memanfaatkan kondisi lokasi parkir yang kurang terawat dari sisi penerangan dan pengawasan. Selain itu, pelaku juga cenderung memilih kendaraan yang tidak dipasangi kunci pengaman khusus untuk ban serep, sehingga memudahkan mereka untuk melepas dan membawa ban tersebut dalam waktu singkat.

“Kami telah mengamati pola dan metode yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan pencurian ban serep ini. Mereka bekerja secara cepat dan cermat, memanfaatkan setiap kesempatan yang diberikan oleh kelengahan pemilik kendaraan. Oleh karena itu, himbauan ini sangat penting untuk diberikan agar masyarakat dapat lebih waspada dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi kendaraan mereka,” ujar Kapolres Minahasa dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Polres Minahasa.

Untuk mengantisipasi terjadinya kasus serupa di masa mendatang, Polres Minahasa mengimbau masyarakat untuk menerapkan sejumlah langkah pencegahan yang dapat dilakukan secara mudah namun efektif. Pertama, selalu parkirkan kendaraan di tempat yang aman dan memiliki penerangan yang cukup terang, seperti area parkir yang dikelola secara resmi, dekat dengan lampu jalan, atau di lokasi yang banyak dikunjungi oleh orang lain. Hal ini akan membuat pelaku kejahatan ragu untuk melakukan tindakan karena khawatir terlihat atau tertangkap.

Kedua, penggunaan kunci pengaman ban serep sangat disarankan sebagai langkah perlindungan tambahan. Kunci pengaman yang terpasang dengan benar akan mempersulit pelaku untuk melepas ban serep, sehingga mengurangi risiko kendaraan menjadi target pencurian. Pihak Polres juga mengimbau masyarakat untuk memilih jenis kunci pengaman yang berkualitas dan sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki.

Ketiga, masyarakat diimbau untuk menghindari memarkirkan kendaraan dalam waktu lama di lokasi yang sepi atau kurang terawasi. Jika memang terpaksa harus memarkirkan kendaraan untuk waktu tertentu, disarankan untuk memilih area yang memiliki pengawasan khusus atau meminta bantuan kepada pihak pengelola lokasi untuk menjaga kendaraan tersebut. Selain itu, selalu periksa kondisi kendaraan secara berkala jika memungkinkan.

Keempat, setiap masyarakat yang melihat atau mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di sekitar area parkir atau kendaraan yang tidak dikenal harus segera melaporkannya kepada pihak berwenang. Aktivitas mencurigakan yang perlu diwaspadai antara lain orang yang bergerak diam-diam di sekitar kendaraan, membawa alat yang tidak jelas kegunaannya, atau menunjukkan perilaku yang mencurigakan seperti terus memandang kendaraan tertentu.

“Langkah-langkah pencegahan yang kami sarankan ini tidak sulit untuk dilakukan, namun memiliki peran yang sangat penting dalam mengurangi risiko pencurian ban serep. Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk melindungi barang miliknya sendiri, dan dengan melakukan langkah-langkah ini, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang tidak menguntungkan bagi pelaku kejahatan,” tambah Kapolres Minahasa.

Selain memberikan himbauan kepada masyarakat, pihak Polres Minahasa juga telah mengambil sejumlah langkah operasional untuk menangkal dan mengatasi kasus pencurian ban serep. Tim patroli dari Satuan Lalu Lintas dan Satuan Samapta telah meningkatkan frekuensi patroli di wilayah-wilayah yang menjadi lokasi rawan terjadinya kejahatan, terutama pada malam hari dan dini hari. Selain itu, pihak Reskrim juga sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap identitas pelaku dan mengamankan barang bukti yang terkait dengan kasus-kasus yang telah terjadi.

Pihak Polres juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak pencurian ban serep untuk segera melaporkannya melalui Call Center 110 yang dapat dihubungi kapan saja, atau langsung datang ke kantor polisi terdekat seperti Polsek masing-masing kecamatan atau Kantor Polres Minahasa. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat dan seksama, serta pihak Polres akan menjaga kerahasiaan pelapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak hanya mengandalkan langkah pencegahan dari masyarakat, namun juga telah melakukan berbagai upaya operasional untuk menangkap pelaku dan menghentikan aksi pencurian ini. Namun, keberhasilan penanganan kasus ini tidak dapat dicapai hanya oleh pihak kepolisian sendirian, melainkan membutuhkan kerja sama aktif dari seluruh masyarakat. Setiap informasi yang diberikan oleh masyarakat akan sangat membantu kami dalam mengungkap kasus dan menjaga keamanan wilayah Kabupaten Minahasa,” jelas Kasat Reskrim Polres Minahasa.

Respon masyarakat terhadap himbauan dari Polres Minahasa telah menunjukkan dukungan yang positif. Banyak warga yang menyatakan akan lebih meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang disarankan. Beberapa komunitas kendaraan juga telah mengadakan pertemuan untuk menyebarkan informasi tentang himbauan ini kepada anggotanya dan membahas cara-cara efektif untuk melindungi kendaraan dari pencurian ban serep.

“Saya sangat menghargai himbauan yang diberikan oleh Polres Minahasa. Setelah mengetahui adanya banyak kasus pencurian ban serep di daerah kita, saya akan segera membeli kunci pengaman dan lebih berhati-hati dalam memilih tempat parkir. Saya juga akan menyebarkan informasi ini kepada keluarga dan teman-teman agar mereka juga lebih waspada,” ujar salah satu warga Kecamatan Tondano Barat yang menjadi korban pencurian ban serep beberapa waktu lalu.

Pihak Polres Minahasa juga mengingatkan bahwa pencurian ban serep termasuk dalam kategori kejahatan yang dapat dikenai pidana sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian barang bergerak. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan empat bulan, serta denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi peringatan bagi siapa saja yang berniat untuk melakukan tindakan kejahatan serupa.

“Kita ingin menyampaikan pesan yang jelas kepada siapa saja yang berniat melakukan pencurian ban serep atau jenis kejahatan lainnya: bahwa pihak kepolisian akan terus bekerja keras untuk menangkap pelaku dan menjatuhkan hukuman yang sesuai. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga Kabupaten Minahasa dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk tinggal dan berkarya bagi semua orang,” pungkas Kapolres Minahasa dalam penutup himbauan tersebut.

Dengan himbauan yang jelas dan langkah-langkah yang terencana baik dari pihak kepolisian maupun dukungan dari masyarakat, diharapkan kasus pencurian ban serep kendaraan di Kabupaten Minahasa dapat segera ditekan dan situasi kamtibmas di wilayah tersebut tetap terjaga dengan baik untuk kemakmuran bersama.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!