SATPOL PP SURABAYA MENERTIBKAN 18 TIANG KABEL FIBER OPTIK ILEGAL DI JALAN PANJANG JIWO – PENERTIBAN SEBAGAI UPAYA MEMPERBAIKI TATA KOTA DAN KEAMANAN LALU LINTAS

Nasional

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Sita Tiang Tak Berizin, Semua Provider Diminta Patuhi Peraturan Pemerintah Kota

SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap 18 tiang kabel Fiber Optik (FO) yang dipasang secara tidak berizin di kawasan Jalan Panjang Jiwo, Rabu (11/2/2026). Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Surabaya untuk memperbaiki tata ruang kota, menghindari bahaya bagi lalu lintas, serta memastikan semua penyedia layanan komunikasi mematuhi peraturan yang berlaku.

Kegiatan penertiban yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut melibatkan rombongan Satpol PP yang dibantu oleh petugas teknis dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya. Tiang-tiang kabel FO yang ditertibkan teridentifikasi sebagai milik beberapa penyedia layanan komunikasi yang belum memiliki izin pemasangan resmi dari pemerintah kota.

“Kita telah melakukan koordinasi sebelumnya dengan beberapa provider terkait, namun masih ada yang tetap memasang tiang kabel tanpa izin. Penertiban hari ini adalah bentuk tegas kita dalam menjaga ketertiban tata kota dan keamanan masyarakat,” ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya yang tidak ingin disebutkan namanya dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media.

Menurut informasi yang diperoleh, tiang kabel FO yang dipasang secara ilegal tersebut tidak hanya merusak keindahan pemandangan kota, tetapi juga berpotensi menjadi bahaya bagi pengguna jalan. Beberapa tiang ditemukan terpasang terlalu dekat dengan jalur lalu lintas, bahkan ada yang mengganggu drainase dan prasarana umum lainnya.

“Selain masalah estetika kota, tiang yang dipasang sembarangan dapat menjadi rintangan bagi pengendara dan pejalan kaki, terutama pada malam hari atau saat kondisi jalan licin. Kita harus memastikan bahwa setiap prasarana yang dibangun di wilayah kota aman dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” tambah seorang petugas Satpol PP yang terlibat dalam penertiban.

Setelah penertiban dilakukan, semua tiang kabel FO yang sita akan disimpan di gudang Satpol PP sementara waktu. Pihak Satpol PP juga telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh provider yang terlibat untuk meminta penjelasan dan mengingatkan agar segera melengkapi izin pemasangan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kita tidak ingin menghambat perkembangan infrastruktur komunikasi di kota ini, namun semua harus dilakukan dengan tetap memperhatikan peraturan dan kepentingan masyarakat luas. Provider yang ingin memasang tiang kabel FO di wilayah Surabaya diharapkan untuk segera melapor dan mendapatkan izin resmi dari Diskominfo Kota Surabaya,” jelas Kepala Bidang Tata Ruang Diskominfo Kota Surabaya.

Penertiban kali ini menjadi bagian dari serangkaian tindakan yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya untuk membersihkan kota dari berbagai prasarana yang dipasang secara tidak berizin, termasuk tiang iklan, tiang kabel listrik, dan infrastruktur komunikasi lainnya. Target utama dari program ini adalah menciptakan kota Surabaya yang lebih rapi, aman, dan nyaman bagi seluruh warga dan pengunjung.

“Kita akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala di berbagai wilayah kota. Harapannya, dengan adanya tindakan ini, semua pihak dapat lebih mematuhi peraturan dan bersama-sama membangun Surabaya yang lebih baik,” pungkas Kepala Satpol PP Kota Surabaya dalam pesan penutup.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!