POLRES KAMPAR BERHASIL TANGKAP PELAKU PENCULIKAN DAN PENYAKSIAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR – AKBP DIDIK PUTRA KUNCORO PASTIKAN PENYELIDIKAN BERLANJUT SAMPAI KE AKAR MASALAH

Ungkap kasus hukum Nasional

Polres Kampar Menangkap Pelaku yang Diduga Terlibat dalam Kasus Pelecehan dan Penyalahgunaan Anak di Bawah Umur, Kasus Ini Menjadi Pengingat Pentingnya Perlindungan Anak Sebagai Aspek Utama dalam Pembangunan Negara

KAMPAR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang berinisial MA (18 tahun) telah diidentifikasi dan ditangkap di Kecamatan Koto Kampar Hulu pada Kamis (12/2/2026). Kasus ini muncul setelah korban yang berusia 14 tahun bernama D mengaku telah mengalami pelecehan yang dilakukan oleh pelaku selama beberapa waktu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kampar, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menyampaikan bahwa kasus ini merupakan salah satu contoh penting tentang bagaimana pentingnya perlindungan anak di bawah umur dalam masyarakat. “Kita tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan korban dan pencegahan kasus serupa di masa depan,” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini pertama kali terungkap setelah ibu korban ME (36 tahun) mendapatkan informasi dari tetangga bahwa anaknya telah menjalin hubungan dengan pelaku yang lebih tua. Setelah ditanya secara mendalam, korban akhirnya mengaku bahwa telah mengalami pelecehan sebanyak 6 kali oleh pelaku sejak November 2024.

“Ibu korban langsung merasa khawatir dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar pada hari Rabu (4/2/2026). Setelah menerima laporan, tim penyidik segera melakukan langkah-langkah investigasi untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wicaksono dalam keterangan resmi.

Proses penangkapan dilakukan pada hari Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di depan rumah pelaku. Tim penyidik yang dipimpin oleh Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri beserta anggota lainnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Proses Penyidikan dan Tindakan Hukum

Dalam penyidikan awal, pelaku mengaku telah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak 6 kali mulai dari bulan November 2024. Pelaku mengaku bahwa awalnya hubungan tersebut dimulai dengan percakapan yang kemudian berkembang menjadi hal yang tidak pantas.

“Kita harus memastikan bahwa setiap pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Kasus ini akan diselidiki secara menyeluruh hingga ke akar masalahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar.

Pelaku saat ini telah dikenai tuntutan hukum berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 415 KUHP. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Pesan untuk Masyarakat

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap setiap bentuk perilaku yang mencurigakan terhadap anak-anak. Pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam mendeteksi dan melaporkan setiap dugaan pelecehan terhadap anak agar dapat segera ditangani.

“Kita harus bersama-sama menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak kita. Setiap laporan dari masyarakat sangat berharga untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan,” pungkas Kapolres Kampar dalam pesannya kepada masyarakat.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!