POLDA NTB MENONAKTIFKAN AKBP DIDIK PUTRA KUNCORO DARI JABATAN KAPOLRES BIMA – PENONAKTIFAN BERLAKU SETELAH DUGAAN KETERLIBATAN DALAM KASUS NARKOBA YANG SERET AKP MALAUNGI

Nasional

Kapolres Bima Dinonaktifkan Setelah Namanya Mencuat dalam Kasus Narkoba yang Menyeret Bandar Besar dan Anggota Polisi Lainnya

MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) secara resmi telah menonaktifkan AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima. Penonaktifan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid setelah nama AKBP Didik muncul dalam dugaan kasus narkoba yang melibatkan beberapa anggota kepolisian di wilayahnya.

Penonaktifan jabatan Kapolres Bima ini dilakukan setelah nama AKBP Didik Putra Kuncoro muncul dalam penyelidikan kasus perdagangan gelap narkotika yang menyeret beberapa pejabat kepolisian lainnya. Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, penonaktifan ini merupakan tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk menjaga integritas institusi.

“Kita telah melakukan langkah tegas dengan menonaktifkan AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima setelah ditemukannya bukti awal mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus yang sedang diselidiki,” jelas Komisaris Besar Polisi dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda NTB, Rabu (10/5/2026).

Kasus yang mencuat ke permukaan adalah dugaan keterlibatan dalam kasus perdagangan gelap narkotika yang melibatkan Bandar Narkoba Koko Erwin, seorang bandar narkoba yang dikenal luas di wilayah NTB. Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Reserse Narkoba Polda NTB, ditemukan bahwa Koko Erwin telah menjalin hubungan dengan beberapa anggota kepolisian untuk memperlancar distribusi barang haram tersebut.

“Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Reserse Narkoba Polda NTB, ditemukan bahwa terdapat aliran dana sebesar Rp1 miliar yang masuk ke rekening yang terkait dengan beberapa pejabat kepolisian di wilayah Bima,” jelas Kasat Reskrim Polda NTB dalam keterangannya kepada awak media yang hadir di lokasi konferensi pers.

Informasi lebih lanjut menyatakan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima dana sebesar Rp1 miliar dari Bandar Koko Erwin sebagai imbalan untuk mempermudah aktivitas perdagangan gelap narkotika di wilayah Bima. Hal ini terungkap setelah ditemukannya bukti transaksi keuangan yang masuk ke rekening pribadi AKBP Didik Putra Kuncoro selama beberapa bulan terakhir.

“Kita menemukan adanya transaksi berulang yang masuk ke rekening yang terkait dengan nama AKBP Didik Putra Kuncoro. Total dana yang diterima diperkirakan mencapai angka yang tidak kecil dan menjadi bagian dari aliran dana dalam kasus perdagangan gelap narkoba,” tambah Kasat Reskrim Polda NTB yang menangani kasus ini.

Penonaktifan jabatan Kapolres Bima ini menjadi bukti bahwa Polda NTB tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya sendiri. Komitmen untuk menjaga kebersihan institusi kepolisian tetap menjadi prioritas utama dalam menangani setiap kasus yang menyangkut nama baik institusi.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!