SERTIFIKAT TANAH JADI JAMINAN UNTUK BELI NARKOBA – POLSEK MELAK POLRES KUTAI BARAT AMANKAN EMPAT PELAKU PEREDARAN SABU

Ungkap kasus hukum Nasional

Puluhan Paket Sabu Berat 233,68 Gram Disita, Diduga Hasil Transaksi Juga Dicatat dalam Buku Catatan Penjualan

KUBAR – Konsistensi jajaran Polres Kutai Barat dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali menunjukkan hasil nyata. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Melak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Melak pada Rabu malam (11/02/2026), dengan menemukan praktik mengkhianati di mana sertifikat tanah bahkan dijadikan sebagai jaminan untuk membeli barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus dilakukan sekitar pukul 22.30 WITA setelah melakukan pengawasan dan penyelidikan mendalam terhadap sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan KH. Dewantara RT 27, Kelurahan Melak Ulu, Kabupaten Kutai Barat. Lokasi tersebut telah diduga kuat menjadi tempat transaksi dan penyimpanan narkotika selama beberapa waktu terakhir.

Kapolsek Melak, Iptu Rinto Christianto Simanjuntak, menjelaskan bahwa dalam operasi penggerebekan yang berjalan lancar, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial IS, HR, IN, dan LM. Selain keempat tersangka utama, pihak kepolisian juga mengamankan seorang pria berinisial AS yang saat itu datang ke lokasi dengan tujuan membeli sabu dari tersangka IS.

“Saat proses penggeledahan berlangsung, petugas juga mendapati seorang pria berinisial AS yang datang ke lokasi dengan tujuan membeli sabu dari tersangka IS. Seluruhnya langsung kami amankan beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek dalam keterangan resmi yang diterbitkan melalui Tribratanews.kaltim.polri.go.id.

Hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik menemukan bukti-bukti kuat terkait peredaran narkotika. Petugas menyita puluhan paket sabu siap edar dengan total berat kotor mencapai 233,68 gram. Selain barang haram itu sendiri, pihak kepolisian juga diamankan uang tunai lebih dari Rp54 juta yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkoba, delapan unit timbangan digital yang digunakan untuk mengukur takaran sabu, buku catatan yang mencatat riwayat penjualan narkotika, serta sejumlah alat hisap yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu.

Yang menjadi perhatian khusus adalah ditemukannya sejumlah barang bernilai tinggi yang diduga dijadikan sebagai barang gadai oleh para pembeli untuk mendapatkan narkotika. Barang-barang tersebut mencakup satu pucuk senapan angin PCP lengkap dengan amunisi, satu unit drone, satu unit laptop, dua sertifikat tanah Hak Milik yang jelas menunjukkan bahwa sebagian orang rela menjaminkan hak milik tanah mereka untuk mendapatkan akses ke narkoba, serta senjata tajam jenis badik yang kemungkinan digunakan untuk melindungi aktivitas ilegal tersebut.

“Kita sangat prihatin melihat bahwa sebagian masyarakat bahkan rela menjaminkan aset berharga seperti tanah hanya untuk mendapatkan narkotika. Hal ini menunjukkan betapa merusaknya dampak narkoba terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” tambah Kapolsek Melak.

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa keempat tersangka utama akan diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah penindakan ini sejalan dengan komitmen Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., untuk melakukan pemberantasan narkoba secara menyeluruh di wilayah Kutai Barat, tidak hanya menangkap pelaku tetapi juga menggali akar permasalahan serta merusak jaringan peredaran yang ada.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik kasus ini, termasuk mencari tahu dari mana sabu tersebut diperoleh dan ke mana saja distribusinya. Setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” pungkas Iptu Rinto Christianto Simanjuntak.

Kasus ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian terus bekerja keras dalam memerangi peredaran gelap narkotika, serta mengingatkan masyarakat akan bahaya luar biasa yang ditimbulkan oleh narkoba, termasuk kerugian materi yang sangat besar bahkan sampai pada kehilangan aset berharga seperti tanah.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!