
Sidoarjo – Pagi hari Jumat (13/2/2026) menjadi hari yang menyakitkan bagi seorang warga Wonoayu, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Rumahnya yang terletak di Perumahan Permata Bumi Blok C Nomor 12 menjadi sasaran pencuri saat ia sedang keluar mengantar anaknya menjalani terapi medis. Saat kembali ke rumah sekitar pukul 10.30 WIB, ia menemukan kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan sebagian barang berharga telah hilang.
Petugas Kepolisian Resor (Polres) Sidoarjo melalui Polsek Wonoayu yang segera merespons laporan korban mengungkapkan bahwa pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara menjebol jendela bagian depan yang tidak memiliki kunci tambahan. Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, terlihat jejak kerusakan pada bingkai jendela beserta kaca yang pecah bertebaran di lantai luar dan dalam rumah.
“Kondisi rumah dalam keadaan kosong pada saat kejadian karena pemilik sedang keluar mengantar anaknya ke tempat terapi. Pelaku memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan aksinya. Dari jejak yang ditemukan, pelaku masuk melalui jendela depan yang dijebol, kemudian melakukan pencarian barang berharga secara sistematis,” jelas Kapolsek Wonoayu AKP Budi Santoso dalam keterangan resmi pada hari Sabtu (14/2/2026).
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi kejadian dan barang-barang yang tersisa, korban yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku kehilangan beberapa barang berharga. Di antaranya adalah perhiasan emas berupa gelang, rantai, dan anting-anting dengan total berat sekitar 9,9 gram, uang tunai yang tersimpan di dalam laci meja serta lemari, dan yang paling tidak terduga adalah sekitar 40 potong pakaian dalam wanita yang disimpan di lemari ruang tengah.
“Selain barang berharga seperti emas dan uang, saya sangat terkejut karena pelaku juga membawa pergi pakaian dalam saya dan keluarga. Ada sekitar 40 potong mulai dari bra, celana dalam, hingga kaos dalam anak-anak yang hilang,” ujar korban dengan suara penuh kesedihan.
Dari rekaman CCTV milik tetangga yang terletak di depan rumah korban, terlihat seorang atau beberapa orang yang mencurigakan berkeliaran di sekitar rumah korban mulai pukul 09.36 WIB hingga 10.06 WIB. Aktivitas pencurian diperkirakan berlangsung selama kurang lebih 30 menit, dengan pelaku terlihat keluar dari rumah membawa beberapa bungkusan dan tas plastik berisi barang hasil curian.
“Berdasarkan rekaman CCTV tetangga, kami memperkirakan pelaku bekerja sendiri atau dalam kelompok kecil. Gerakan mereka terlihat cepat dan terencana, mulai dari memeriksa keamanan rumah hingga mencari dan membawa barang hasil curian,” jelas Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP M. Zainuddin.
Total kerugian yang ditanggung korban diperkirakan mencapai Rp23 juta, yang terdiri dari nilai perhiasan emas sekitar Rp15 juta, uang tunai sekitar Rp3 juta, dan nilai estimasi pakaian dalam serta barang lainnya sekitar Rp5 juta. Pihak kepolisian telah mengambil barang bukti berupa jejak sidik jari di permukaan meja, lemari, dan jendela yang dijebol, serta beberapa bekas alas kaki yang tertinggal di lokasi kejadian.
“Kami akan melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Tim forensik sedang memproses bukti-bukti yang ditemukan untuk mengidentifikasi pelaku. Selain itu, kami juga akan melakukan koordinasi dengan Polsek sekitar untuk meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap wilayah yang rawan kejahatan,” tegas AKP M. Zainuddin.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat rumah dalam keadaan kosong. Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan seperti memasang kunci tambahan pada jendela dan pintu, memasang alat keamanan seperti CCTV atau alarm, serta meminta bantuan tetangga untuk saling mengawasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memberantas kejahatan dan menjaga keamanan wilayah,” tambahnya.
Hingga saat ini, kasus masih dalam proses penyelidikan dan pihak kepolisian berkomitmen untuk segera mengungkap identitas pelaku serta mengembalikan barang hasil curian kepada korban.
(red)
