Bali Gempar: Mafia Pertalite Subsidi Beraksi di Tabanan, SPBU Jadi Sarang Penimbunan!

INVESTIGASI

Tabanan, 5 Desember 2025 – Aroma harum dupa dan keindahan alam Bali tercoreng oleh praktik kotor mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dugaan penyalahgunaan Pertalite secara ilegal mengguncang Kabupaten Tabanan, dengan SPBU 54.821.07 di Jalan Raya Mandung, Samsam, Kerambitan, menjadi pusat perhatian.

Investigasi mendalam mengungkap jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah hukum dan rekomendasi palsu untuk menguras Pertalite subsidi. SPBU ini diduga melayani pembelian menggunakan jerigen secara terang-terangan, bahkan mengutamakan konsumen jerigen daripada masyarakat umum.

SPBU Sepi, Jerigen Membludak

Fakta mencengangkan terungkap: SPBU ini kerap kehabisan stok BBM. Jika pun ada, prioritas utama adalah melayani para pembeli jerigen. Mereka datang berbondong-bondong sejak subuh, pukul 03.00 Wita, hingga siang hari.

Antrean panjang kendaraan bermotor yang membawa jerigen menjadi pemandangan sehari-hari. Mereka mengisi BBM secara bergantian, mengikuti urutan yang ditetapkan oleh pihak SPBU. Praktik pungutan liar alias “biaya pompa” juga marak terjadi, dengan tarif mulai dari Rp 15 ribu hingga Rp 30 ribu per jerigen.

Pertalite Subsidi Dijual ke Pom Mini Ilegal

Sumber terpercaya mengungkapkan, Pertalite yang dikumpulkan ke dalam jerigen bukan untuk kebutuhan petani dan nelayan, melainkan untuk ditimbun atau dijual kembali ke warung-warung dan pom mini ilegal.

“Pertalite itu tidak untuk petani atau nelayan, tapi dijual lagi ke warung-warung dan pom mini,” beber sumber tersebut.

Rekomendasi Palsu, Tiket Menguras BBM

Oknum mafia BBM ini diduga menggunakan surat rekomendasi palsu dari desa dan dinas terkait sebagai “tiket” untuk menguras Pertalite subsidi. Surat rekomendasi yang seharusnya menjadi dasar validasi kebutuhan BBM untuk sektor pertanian, perikanan, dan UMKM, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Pertamina Angkat Bicara, Ancaman Sanksi SPBU Nakal

Area Manager Komunikasi & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahadi, menegaskan bahwa Pertamina tidak akan mentoleransi SPBU yang melanggar ketentuan, apalagi melakukan kecurangan dalam pelayanan konsumen.

Meski begitu, pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen di SPBU masih diperbolehkan dengan syarat membawa surat rekomendasi dari dinas terkait. “Kalau memenuhi syarat tertentu bisa pakai kemasan. Tapi pembelian harus sesuai dengan peruntukan penggunaan akhir, bukan untuk dijual kembali,” tegas Ahad.

Polres Tabanan Diminta Bertindak Tegas

Masyarakat mendesak aparat kepolisian Polres Tabanan dan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan ini. Mafia Pertalite subsidi harus dibongkar dan ditindak tegas.

Praktik kotor ini merugikan negara, masyarakat, dan merusak citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman. Jangan biarkan mafia BBM merajalela di Pulau Dewata!

(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!