JALAN BERLUBANG BISA SERET MENTERI PU HINGGA BUPATI DIPENJARA SAMPAI 5 TAHUN, KERUSAKAN INFRASTRUKTUR TERKLASIFIKASI SEBAGAI KELALAIAN NEGARA DENGAN KONSEKUENSI PIDANA SERIUS

Nasional

JAKARTA, 13 Februari 2026 Maut sering kali tidak datang dari arah yang terduga, bahkan bisa mengintai dari balik genangan air di atas aspal jalan yang telah terkelupas dan membentuk lubang berbahaya. Namun, selama ini sebagian besar masyarakat cenderung pasrah menghadapinya, menganggap kecelakaan yang terjadi akibat jalan rusak sebagai bagian dari “takdir” atau sekadar kesialan yang menimpa di tengah perjalanan.

Padahal, secara aspek legal dan formal, rusaknya infrastruktur jalan yang tidak segera diperbaiki merupakan bentuk kelalaian negara yang memiliki konsekuensi pidana serius bagi para pejabat yang bertanggung jawab. Tak tanggung-tanggung, para pemangku kebijakan mulai dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia terancam mendapatkan hukuman penjara hingga 5 tahun jika terbukti membiarkan lubang jalan menjadi sumber bahaya yang memakan korban jiwa.

Jalan raya sebagai urat nadi utama bagi kegiatan logistik nasional serta jalur penyelamat yang menghubungkan masyarakat dengan fasilitas kesehatan dan layanan publik lainnya, kini kembali menjadi sorotan setelah tingginya curah hujan di awal tahun 2026 menelanjangi kondisi buruknya kualitas pemeliharaan infrastruktur jalan di berbagai wilayah. Banyak kawasan yang dilanda genangan air dan munculnya lubang jalan yang dalam, yang tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata sekaligus anggota Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa kerangka hukum yang berlaku di Indonesia telah secara jelas mengatur tentang tanggung jawab penyelenggara jalan terhadap kondisi infrastruktur yang dikelolanya. Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan menjadi landasan hukum yang tidak memberikan ruang bagi pembiaran terhadap kerusakan jalan yang membahayakan keselamatan masyarakat.

“Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan setiap penyelenggara jalan untuk segera melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jika dalam waktu tertentu perbaikan belum dapat dilakukan, mereka memiliki kewajiban untuk memasang tanda atau rambu peringatan yang jelas agar pengguna jalan dapat berhati-hati. Tidak ada alasan yang bisa diterima untuk absennya pengawasan dan tindakan preventif terhadap kondisi jalan yang berbahaya,” tegas Djoko dalam wawancara dengan Kompas.com pada hari Jumat (13/2/2026).

ANCAMAN PIDANA BAGI PEJABAT YANG LALAI

Djoko menjelaskan bahwa abaikan atau kelalaian yang dilakukan oleh penyelenggara jalan dalam menangani kerusakan infrastruktur merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat. Pasal 273 UU LLAJ menjadi instrumen hukum yang berperan sebagai “pemukul” bagi masyarakat untuk menuntut keadilan jika terjadi korban jiwa atau cedera berat akibat jalan yang rusak dan tidak diperbaiki.

Dalam Pasal 273 UU LLAJ disebutkan bahwa setiap penyelenggara jalan yang dengan sengaja atau karena kelalaian tidak melakukan perawatan, perbaikan, atau pemeliharaan jalan dengan baik, sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa atau kerusakan barang berharga, dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah.

“Ini bukan sekadar ancaman kosong. Hukum telah memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk mengajukan tuntutan hukum jika terbukti ada kelalaian dari pihak penyelenggara. Pejabat yang bertanggung jawab tidak bisa lagi bersikap acuh tak acuh atau menyalahkan faktor alam semata, karena mereka memiliki kewajiban untuk memastikan jalan yang dikelolanya dalam kondisi aman dan layak digunakan,” tambah Djoko.

Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab ini tidak hanya berlaku bagi pejabat tingkat daerah seperti Bupati atau Wali Kota, tetapi juga meliputi pejabat tingkat provinsi hingga pusat, termasuk Menteri PU yang bertanggung jawab atas kebijakan dan pengawasan infrastruktur jalan nasional. Setiap tingkatan pemerintahan memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas dalam menjaga kelangsungan dan keamanan jalan raya di wilayah masing-masing.

Kondisi jalan yang buruk di awal tahun 2026 ini semakin menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan infrastruktur jalan. Banyak daerah melaporkan adanya kecelakaan yang disebabkan oleh lubang jalan yang tidak ditandai dengan jelas atau tidak segera diperbaiki, termasuk beberapa kasus yang menimbulkan korban jiwa dan kerusakan kendaraan yang signifikan.

Para ahli juga menyampaikan bahwa penegakan pidana terhadap pejabat yang lalai diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen para penyelenggara jalan untuk lebih proaktif dalam melakukan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat mengurangi anggapan bahwa masalah jalan rusak adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dan tidak memiliki konsekuensi bagi pihak yang bertanggung jawab.

“Kita tidak bisa terus menerus menerima kondisi jalan yang buruk sebagai nasib yang harus ditanggung masyarakat. Hukum telah memberikan perlindungan, dan kini saatnya kita memastikan bahwa hukum tersebut ditegakkan dengan tegas agar keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama,” ujar salah satu aktivis masyarakat yang fokus pada isu infrastruktur jalan.

Hingga saat ini, belum ada laporan resmi mengenai pejabat yang telah dikenai tuntutan pidana berdasarkan Pasal 273 UU LLAJ akibat masalah jalan berlubang. Namun, dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban yang diatur dalam hukum, banyak pihak berharap bahwa kasus-kasus yang terjadi di masa depan akan mendapatkan penanganan hukum yang adil dan menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara jalan di Indonesia.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!