
GRESIK, JAWA TIMUR – Dua unit truk dan satu sepeda motor yang sempat hilang akibat tindak kejahatan berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemilik sahnya oleh Polres Gresik. Penyerahan kendaraan dilakukan pada hari Selasa (10/2/2026) di halaman Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Gresik, sebagai hasil pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) serta kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tim penyidik khusus.
Penyerahan langsung dilakukan oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution kepada masing-masing korban. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa kendaraan dikembalikan secara gratis dengan status pinjam pakai sebagai bentuk nyata pelayanan dan kepedulian institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
“Kami berkomitmen untuk terus mengutamakan kepentingan masyarakat dan melakukan segala upaya untuk mengungkap setiap kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Gresik. Pengembalian kendaraan ini bukan hanya sebagai hasil kerja keras tim penyidik, namun juga sebagai bukti bahwa Polri selalu berada di sisi masyarakat dalam menghadapi masalah keamanan,” ujar AKBP Ramadhan Nasution dalam sambutannya.
Dua Truk Ditemukan dari Kasus Curat, Tersangka Termasuk Mantan Sopir Korban
Dua unit truk yang berhasil dikembalikan merupakan hasil pengungkapan kasus curat yang terjadi di Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng. Tim penyidik Polres Gresik berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu AP (29 tahun), AS (19 tahun), dan AF (41 tahun). Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka AP merupakan mantan sopir salah satu korban yang memanfaatkan pengetahuan tentang kebiasaan pemilik kendaraan serta posisi penyimpanan kunci untuk melakukan aksinya.
“Salah satu truk milik korban Debi Anafi (warga Kecamatan Dukun) sempat ditinggalkan oleh pelaku di pinggir jalan Desa Imaan setelah aktivitas mencurigakan mereka dipergoki oleh warga setempat yang kemudian melaporkan ke pihak Polisi. Sedangkan truk Hino hijau milik Edi Murtadho (warga Kecamatan Panceng) berhasil diamankan oleh tim penyidik sebelum sempat dijual ke wilayah Madura,” jelas Kepala Seksi Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gresik Kompol Joko Santoso.
Proses penyidikan terhadap ketiga tersangka dilakukan secara menyeluruh, dengan mengumpulkan bukti-bukti seperti kesaksian korban, informasi dari warga, serta data keberadaan kendaraan yang dilacak melalui sistem pelacakan nomor rangka dan mesin.
Motor Yamaha Mio Dikembalikan, Diduga Dibawa Kabur Lewat Modus Test Drive
Selain dua truk, Polres Gresik juga mengembalikan satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik Aldo (warga Surabaya) yang sebelumnya digelapkan oleh tersangka A.A (19 tahun). Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku melakukan modus penipuan dengan menawarkan motor tersebut melalui platform media sosial Facebook. Saat calon pembeli (korban) datang untuk melihat dan melakukan transaksi, pelaku mengajak korban untuk melakukan test drive, namun kemudian tidak kembali dan membawa kabur kendaraan tersebut.
“Tim penyidik berhasil melacak keberadaan tersangka A.A melalui jejak digital yang ditinggalkan saat melakukan transaksi online. Motor tersebut kemudian ditemukan di rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Gresik Kota dan segera diamankan untuk dikembalikan kepada pemilik,” tambah Kompol Joko Santoso.
Korban Menyampaikan Rasa Haru dan Terima Kasih
Pada saat penyerahan kunci kendaraan, rasa haru tampak jelas dari wajah para korban. Aldo, pemilik motor Yamaha Mio, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota Polres Gresik yang telah bekerja cepat dan teliti dalam mengungkap kasusnya. “Terima kasih kepada Polres Gresik, kendaraan saya bisa ditemukan dan kembali dengan cepat. Saya tidak menyangka bisa mendapatkan motor saya kembali dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ucapnya dengan suara sedikit bergetar.
Sementara itu, Debi Anafi, pemilik dump truck, menambahkan bahwa kendaraan yang hilang merupakan alat kerja utama yang sangat penting bagi kehidupannya. “Tanpa truk ini, saya kesulitan untuk mencari nafkah. Sekarang saya bisa kembali bekerja seperti biasa berkat bantuan Polisi,” ujarnya sambil menunjukkan senyum lega.
Para Tersangka Dijerat Pasal Berlaku dengan Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatan yang telah dilakukan, para tersangka kasus curat (AP, AS, dan AF) akan dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan tersangka A.A dalam kasus penipuan dan penggelapan akan dijerat berdasarkan Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan, serta memastikan bahwa pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya sebagai bentuk efek jera bagi mereka maupun bagi pihak lain yang mungkin berniat melakukan tindakan serupa, pungkas AKBP Ramadhan Nasution.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan kendaraan serta berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli barang secara online, agar tidak menjadi korban tindak kejahatan serupa di masa mendatang.
(red)
