Liburan Panjang? Jangan Lupa Amankan Kendaraanmu – Polisi Tawarkan Layanan Penitipan Kendaraan Bermotor GRATIS di Kantor Terdekat

TNI-Polri nasional

SURABAYA, JAWA TIMUR – Mendekati musim liburan panjang yang dinanti-nantikan, keprihatinan terkait keamanan kendaraan bermotor menjadi perhatian utama bagi masyarakat yang berencana meninggalkan rumah untuk berpergian. Menanggapi hal ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui seluruh kantor polisi di wilayah Surabaya dan sekitarnya menghadirkan solusi praktis dengan menyelenggarakan layanan penitipan kendaraan bermotor secara GRATIS, guna memberikan rasa tenang dan keamanan selama perjalanan liburan.

Layanan yang bertujuan untuk mengurangi risiko pencurian atau kerusakan kendaraan ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Proses pendaftaran sangat sederhana dan tidak memerlukan biaya apapun – cukup dengan melengkapi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai syarat utama.

Kepala Bidang Operasional Polres Surabaya Kota, Kombes Pol. [nama dirahasiakan sesuai kebijakan], menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari program “Polri Pastikan” yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan menjaga keamanan bersama dengan masyarakat. “Kami memahami bahwa liburan seharusnya menjadi momen untuk bersantai dan berkumpul dengan keluarga tanpa beban. Dengan menyediakan tempat penitipan yang aman dan terawat, kami berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan suasana liburan yang lebih kondusif,” ujarnya dalam siaran pers resmi yang diterima pada hari ini (13 Februari 2026).

Tempat penitipan kendaraan telah disiapkan dengan fasilitas yang memadai, termasuk area yang terlindungi dari cuaca, sistem pengawasan CCTV 24 jam, serta petugas keamanan yang siap menjaga keamanan kendaraan selama 24 jam penuh. Selain itu, setiap kendaraan yang dititipkan akan mendapatkan tanda identifikasi khusus dan dicatat dalam buku administrasi resmi untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini disarankan untuk mendaftarkan kendaraan beberapa hari sebelum tanggal keberangkatan liburan, mengingat kapasitas tempat penitipan terbatas dan diperkirakan akan banyak peminat. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di loket layanan khusus yang telah disediakan di setiap kantor polisi kecamatan atau kantor polisi resor terdekat dari tempat tinggal masyarakat.

Salah satu warga Surabaya, Siti Nurhaliza (32 tahun), yang berencana berlibur ke luar kota bersama keluarga, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan ini. “Sebelumnya saya selalu khawatir jika meninggalkan mobil di rumah selama berhari-hari. Sekarang dengan adanya layanan penitipan gratis dari polisi, saya bisa berlibur dengan tenang tanpa harus memikirkan keamanan kendaraan saya,” ucapnya dengan senang hati.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan pribadi dan barang bawaan selama perjalanan liburan, serta selalu mengikuti informasi resmi dari pihak berwenang terkait kondisi lalu lintas dan keamanan di daerah tujuan. “Keamanan bukan hanya tanggung jawab aparatur, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. Mari kita jadikan liburan kali ini sebagai momen untuk menunjukkan bahwa kita bisa hidup dan berinteraksi dalam suasana yang aman dan damai,” tambah Kombes Pol. [nama dirahasiakan sesuai kebijakan

Layanan penitipan kendaraan bermotor gratis ini akan berlangsung mulai dari tanggal [tanggal mulai diumumkan sesuai jadwal liburan] hingga [tanggal berakhir]. Untuk informasi lebih lanjut mengenai lokasi dan jadwal layanan, masyarakat dapat menghubungi nomor hotline polisi setempat atau mengakses akun media sosial resmi Polres Surabaya Kota. Ayo kita Jaga Keamanan Bersama dan Polri Pastikan!

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!