Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Kabel PJU dan Telkom di Jalan Bubutan

Ungkap kasus

Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian kabel jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan kabel Telkom yang terjadi di kawasan Jalan Bubutan, tepatnya di depan Kampung Maspati, Surabaya. Kedua pelaku, MI (30) dan MD (52), warga Simorejo Surabaya, diamankan setelah terbukti melakukan aksi pencurian dengan cara membongkar gorong-gorong jalan pada Selasa dini hari, 2 Desember 2025.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa pencurian terjadi sekitar pukul 01.30 hingga 05.00 WIB. Kedua pelaku membuka tutup gorong-gorong jalan, kemudian menarik dan memotong kabel jaringan PJU serta kabel Telkom menggunakan gergaji besi dan tang pemotong. Kabel hasil curian tersebut diangkat menggunakan katrol dan dimasukkan ke dalam karung sebelum dibawa ke sebuah kos di Tambak Dalam Surabaya.

“Di lokasi kos tersebut, kabel-kabel itu dikupas untuk mengambil tembaga yang kemudian dijual kepada pengepul,” ujar Kombes Pol Luthfie.

Polisi juga mengungkap bahwa kedua tersangka telah melakukan aksi serupa berulang kali, termasuk pada pertengahan November 2025, di lokasi yang sama. Motif mereka adalah untuk mendapatkan uang dari hasil penjualan tembaga.

Kerugian yang dialami oleh pengelola jaringan PJU dan pihak Telkom cukup signifikan karena hilangnya infrastruktur penting yang dapat mengganggu pelayanan penerangan jalan dan komunikasi masyarakat.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah katrol, satu buah tang potong, sisa kabel jaringan PJU dan kabel Telkom, serta tembaga hasil kupasan kabel.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Ancaman ini dapat meningkat hingga sembilan tahun jika pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara merusak fasilitas umum.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa pencurian infrastruktur telekomunikasi dan penerangan jalan merupakan tindakan yang sangat meresahkan masyarakat serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di jalan raya.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga fasilitas publik dan menindak tegas pelaku yang merugikan kepentingan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan.

Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.

(red/Haikal)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!