
Lamongan, 10 Februari 2026 — Kasus pencurian celana dalam milik seorang wanita penghuni rumah kos di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan yang sempat membuat resah warga sekitar, berhasil diselesaikan melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Brondong. Pelaku yang teridentifikasi sebagai pria YP (39) warga setempat tidak menyangkal perbuatannya setelah dihadirkan bersama keluarga dan dipertemukan langsung dengan korban serta tokoh masyarakat setempat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (08/02/2026) sekitar pukul 23.40 WIB di lingkungan permukiman padat penduduk Kelurahan Brondong. Pelaku memasuki pekarangan rumah kos yang ditempati oleh DY (31), seorang wanita asal Kabupaten Madiun, dan mencuri sejumlah celana dalam milik korban. Aksi tersebut tidak hanya diketahui langsung oleh korban, tetapi juga terekam jelas oleh kamera CCTV milik warga sekitar yang berada di dekat lokasi kejadian.
“Jadi terekam CCTV milik warga sekitar, yang kemudian membantu dalam mengidentifikasi pelaku,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, pada hari Selasa (10/2/2026). Informasi tentang aksi nyeleneh pelaku cepat menyebar di kalangan warga dan penghuni kos di sekitar lokasi kejadian, bahkan sempat menimbulkan kekhawatiran serta potensi terjadinya tindakan main hakim sendiri.
Melihat kondisi tersebut, sejumlah tokoh masyarakat segera mengajak pihak korban untuk melaporkan kasus ini ke Polsek Brondong dan meminta bantuan aparat kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan secara kondusif. Pihak kepolisian yang menangkap laporan langsung mengambil langkah untuk mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan awal terkait kasus tersebut.
Pada hari Selasa (10/2/2026) siang, Polsek Brondong yang dipimpin oleh Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainudin, bersama dengan Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat, menggelar proses mediasi yang melibatkan pihak pelaku beserta keluarga, korban, dan anggota masyarakat yang terkait. Kegiatan mediasi ini bertujuan untuk menemukan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak serta mencegah terjadinya konflik yang lebih besar di masyarakat.
Hasil mediasi yang dihasilkan merupakan kesepakatan bersama yang menghormati kepentingan semua pihak. Pelaku YP secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyatakan rasa bersalah atas tindakan yang telah dilakukan. Ia juga memberikan janji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Selain itu, keluarga pelaku menyatakan kesanggupan penuh untuk membawa YP menjalani pengobatan medis terkait perilakunya yang dianggap tidak lazim.
Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainudin menjelaskan bahwa penyelesaian kasus melalui mediasi merupakan langkah yang tepat mengingat kondisi dan dampak yang ditimbulkan. “Kita melihat bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan cara yang lebih humanis tanpa harus melalui proses hukum pidana yang panjang, selama kedua belah pihak setuju dan pelaku menunjukkan kesediaan untuk memperbaiki diri. Selain itu, dukungan keluarga pelaku untuk memberikan pengobatan juga menjadi pertimbangan utama dalam mengambil keputusan ini,” ujarnya.
Korban DY juga menyampaikan kesediaannya untuk menerima maaf dari pelaku dan keluarga serta menyetujui hasil mediasi. Ia berharap bahwa dengan penyelesaian ini, kondisi di sekitar rumah kos dapat kembali aman dan nyaman bagi semua penghuni. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kondisi pelaku untuk memastikan bahwa janji yang diberikan dapat ditepati dan agar tidak terjadi kasus serupa di masa depan.
(red)
