
Banyuwangi, 10 Februari 2026 — Seorang pemuda berinisial MAR (24) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan pencurian uang senilai Rp50 juta dari sebuah minimarket di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Dalam penyelidikan selanjutnya, tersangka mengaku telah membuang sebagian besar uang hasil curian, yakni sebesar Rp48 juta, ke sungai pada Sabtu (07/02/2026) dini hari dengan alasan untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Keterangan ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Ipda Ocky Heru Prasetyo, pada hari Selasa (10/02/2026). Menurutnya, tindakan pencurian dilakukan oleh MAR sendirian pada sekitar pukul 02.00 WIB ketika minimarket dalam kondisi tidak ada penjaga atau pelanggan. “Tersangka berhasil masuk ke dalam minimarket dengan cara merusak bagian kunci pintu masuk. Setelah masuk, ia langsung menuju arah brankas yang berada di belakang kasir dan berhasil membukanya dengan menggunakan alat bantu yang dibawanya,” jelas Ipda Ocky.
Setelah berhasil mengambil total uang tunai sebesar Rp50 juta, MAR langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, ia merasa khawatir akan ditelusuri oleh polisi melalui jejak uang yang dibawanya, sehingga memutuskan untuk membuang sebagian besar uang hasil curian ke sungai yang berada tidak jauh dari lokasi perampokan. “Hanya Rp2 juta saja yang tersisa dan berhasil diamankan oleh petugas saat penangkapan tersangka di rumahnya pada hari Minggu (08/02/2026) pagi hari,” tambah Ipda Ocky.
Penangkapan MAR berlangsung lancar setelah pihak polisi melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti dari lokasi kejadian perkara (TKP). Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar minimarket dan jalan raya dekat lokasi kejadian, yang membantu mengidentifikasi sosok tersangka dan jalur pelariannya.
“Kami juga telah melakukan koordinasi dengan pihak pengelola sungai terkait untuk membantu mencari uang yang dibuang oleh tersangka. Meskipun proses pencarian akan cukup sulit mengingat kondisi aliran sungai dan waktu yang telah berlalu, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menemukan barang bukti tersebut,” ujar Ipda Ocky.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka, MAR telah ditetapkan sebagai tersangka resmi dan dijerat berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan cara merusak atau membongkar untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun atau pidana denda kategori V.
Kepala Polsek Rogojampi, AKP. Slamet Wijaya, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di kawasan yang rawan kejadian kejahatan, terutama pada malam hari atau dini hari. “Kami juga mengimbau kepada para pengusaha khususnya yang menjalankan usaha ritel seperti minimarket untuk lebih meningkatkan sistem keamanan, seperti memasang CCTV yang berfungsi dengan baik, memasang alarm keamanan, atau menyewa penjaga keamanan untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan serupa di masa depan,” pungkasnya.
Saat ini, MAR sedang ditahan di rumah tahanan Polsek Rogojampi dan proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap segala aspek yang terkait dengan kasus ini, termasuk memastikan apakah tersangka bekerja sendiri atau ada pihak lain yang terlibat.
(red)
