Polrestabes Surabaya Ungkap 43 Kasus Curanmor dalam Dua Bulan, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Ungkap kasus

Surabaya, 2 Desember 2025 — Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menunjukkan keberhasilannya dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode Oktober hingga November 2025. Melalui konferensi pers resmi yang dihadiri oleh jajaran Satreskrim dan Polsek jajaran, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, menegaskan komitmen penuh aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kota Surabaya.

Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku

Dalam dua bulan terakhir, jajaran Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sebanyak 43 kasus curanmor. Dari jumlah tersebut, 42 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 40 pria—termasuk satu anak—dan 2 perempuan. Data juga menunjukkan bahwa 8 tersangka merupakan residivis, menandakan tingkat keparahan dan pola berulang dari kejahatan ini.

Motif utama para pelaku didorong oleh faktor ekonomi, yang menunjukkan bahwa kebutuhan finansial menjadi pendorong utama aksi kejahatan ini. Modus operandi yang paling sering digunakan adalah merusak kunci kendaraan, tercatat pada 41 kasus, serta mencuri motor yang masih menempel kunci pada 2 kasus. Hal ini menunjukkan perlunya kewaspadaan masyarakat dalam memarkir kendaraan dan memperkuat pengamanan.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti yang mendukung proses hukum, antara lain:

  • 17 unit sepeda motor hasil curian
  • 16 lembar STNK dan BPKB
  • Peralatan kejahatan seperti anak kunci, kunci letter T, kunci palsu
  • Telepon seluler yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi selama aksi kejahatan

Barang bukti ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum, memastikan para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pola Kejadian dan Lokasi Rawannya

Data dari Satreskrim dan Polsek jajaran mengungkapkan bahwa tingkat kerawanan tertinggi terjadi pada waktu dini hari, antara pukul 03.00 hingga 09.00 WIB, dengan total 19 kejadian. Area permukiman menjadi lokasi utama kejadian, dengan 31 kasus, diikuti area pertokoan, kantor, kos-kosan, hotel, dan masjid. Hal ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, seperti memarkir kendaraan di tempat aman dan menggunakan kunci ganda.

Ancaman Hukum dan Imbauan Kepolisian

Para pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mencakup kejahatan yang dilakukan secara berkelompok, pada malam hari, dengan perusakan kunci, maupun menggunakan kunci palsu. Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara, sebagai bentuk sanksi tegas dari aparat penegak hukum.

Kepolisian juga mengingatkan warga untuk tidak memarkir kendaraan sembarangan dan selalu menambahkan kunci pengaman tambahan. Masyarakat juga disarankan tidak meninggalkan kunci menempel di kendaraan, karena hal ini menjadi salah satu faktor utama terjadinya pencurian.

Peran Aktif Masyarakat Sangat Penting

Kombes Pol. Luthfie menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan curanmor. “Segera lapor Polisi apabila mengalami kejadian curanmor atau mengetahui pelaku curanmor,” tegasnya.

Penutup

Pengungkapan 43 kasus curanmor ini menjadi bukti nyata keberhasilan polisi dalam memberantas kejahatan jalanan di Surabaya. Namun, masyarakat tetap diimbau untuk selalu waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi. Dengan sinergi antara polisi dan masyarakat, diharapkan angka kejahatan ini dapat diminimalisir dan Surabaya tetap menjadi kota yang aman dan nyaman untuk semua.

Data resmi ini bersumber dari Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran, serta dirilis oleh Sihumas Polrestabes Surabaya pada bulan Desember 2025.

(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!