Penganiayaan di Ibiza Club Surabaya Berujung Maut, Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku

Ungkap kasus

Surabaya – Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan A.K. (40), pelaku penganiayaan yang menyebabkan M.R. (24) meninggal dunia di Ibiza Club, Jalan Simpang Dukuh, Surabaya. Insiden tragis ini terjadi pada Rabu malam (26/11/2025) dan berawal dari pesta miras yang berujung cekcok.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, pelaku bersama korban dan lima rekannya menenggak miras di kos pelaku di kawasan Bungurasih, Sidoarjo. Dalam kondisi mabuk, mereka melanjutkan pesta ke Ibiza Club Surabaya.

Sekitar pukul 00.30 WIB, rombongan tiba di lokasi dan memesan ruang VIP 2. “Mereka kemudian kembali memesan beberapa botol minuman beralkohol,” ujar Kombes Luthfi pada Senin (01/12/2025).

Ketegangan mulai muncul sekitar pukul 02.00 WIB. “Korban tak sengaja menjatuhkan botol minuman hingga pecah,” kata Kombes Luthfi. Pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk tersulut emosi dan menegur korban dengan nada keras. Korban tersinggung hingga keduanya terlibat perkelahian.

Dalam keadaan kalap, pelaku mengambil pecahan botol kaca dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali. “Korban pun terjatuh bersimbah darah dan tak sadarkan diri,” tandasnya.

Rekan-rekan korban berupaya memberikan pertolongan, namun kondisi korban makin kritis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Pelaku mengaku spontan melakukan pemukulan karena emosi dipukul lebih dulu oleh korban. Namun tindakan itu tetap tidak dapat dibenarkan karena telah menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kombes Luthfi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini kembali menegaskan bahaya konsumsi alkohol yang dapat memicu konflik dan hilangnya nyawa. “Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam berkegiatan dan menghindari miras yang dapat memicu tindakan kriminal,” pungkas Kombes Luthfi.

(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!