Kabel WiFi Invorte Ilegal Kembali Beraksi Tengah Malam, Satpol PP Surabaya Tindak Tegas dan Amankan berkerja wifi

Nasional

SURABAYA – Praktik pemasangan kabel WiFi Invorte tanpa izin kembali terjadi pada Sabtu malam (7/2/2026) pukul 23.00 WIB, di depan Bank BCA Jalan Kapasan, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto. Aktivitas ini dilakukan secara terang-terangan meski kawasan sebelumnya telah menjadi sorotan publik akibat kabel liar yang membahayakan dan merusak estetika kota.

Awak media menyaksikan proses pemasangan yang tidak memiliki izin resmi dari Dinas PU, Pemkot Surabaya, maupun pihak wilayah setempat. Setelah menerima laporan warga, Satpol PP tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan. Anton Wijaya, ketua pelaksana pemasangan, mengaku tidak memiliki izin sama sekali.

Petugas Satpol PP yang dipimpin Simon langsung bertindak tegas dengan mengamankan barang bukti berupa kabel WiFi dan peralatan Invorte, serta membawa Anton untuk pemeriksaan lebih lanjut. Surat tilang resmi juga diberikan, dengan penegasan bahwa kegiatan tanpa izin jelas melanggar aturan.

Pihak Satpol PP menyatakan akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan dan mengajak masyarakat untuk melaporkan pelanggaran serupa. Langkah ini mendapat apresiasi warga, yang mengaku sudah lama merasa resah dengan kabel liar yang mengganggu dan berpotensi membahayakan keselamatan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi penyedia layanan internet agar mematuhi regulasi, dengan janji pihak berwenang akan mengawal persoalan ini hingga tuntas.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!