
Semarang – Kasus penembakan yang mengakibatkan meninggalnya Gamma Rizkynata Oktafandy, pelajar SMKN 4 Semarang, oleh anggota Polri Aipda Robig Zaenudin kembali menjadi sorotan publik setelah diketahui bahwa pelaku hingga kini masih tercatat sebagai anggota Polri. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa Robig berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang etik yang telah dikeluarkan ke Mabes Polri, meskipun sebelumnya bandingnya telah ditolak.
“Prinsipnya bandingnya ditolak. Apakah dia akan mengajukan PK atau tidak kita monitor dulu,” ujar Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah pada Jumat (6/2/2026). Pernyataan ini membuat banyak pihak bertanya-tanya mengenai mekanisme proses hukum dan administratif yang berlaku dalam institusi kepolisian terkait kasus yang telah mendapatkan putusan pengadilan.
Meski telah menerima putusan yang tegas dari pengadilan pada perkara pidana, Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa Aipda Robig Zaenudin masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum tambahan berupa PK sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, setiap warga negara termasuk anggota Polri memiliki hak yang sama dalam sistem peradilan negara, sehingga langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati sebelum menetapkan tindakan administratif akhir terhadap pelaku.
Artanto menambahkan, pemecatan Robig secara resmi belum dapat dilakukan karena masih dalam tahap menunggu proses administratif yang sesuai dengan prosedur internal Polri. Proses ini melibatkan serangkaian verifikasi dan koordinasi antara berbagai unit terkait, mulai dari tingkat Polres yang bersangkutan hingga Mabes Polri, untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta peraturan internal institusi kepolisian.
Pada perkara pidana yang telah disidangkan di pengadilan, Aipda Robig Zaenudin telah divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk keluarga korban dan pihak kepolisian. Dalam pembacaan vonis, Majelis Hakim menyatakan dengan tegas bahwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang menyebabkan kematian korban.
“Terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati,” jelas Majelis Hakim dalam pembacaan putusannya. Keterangan ini menekankan bahwa korban pada saat kejadian masih berusia di bawah umur, sehingga mempertegas beratnya kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa.
Kasus ini sejak awal telah menimbulkan kegelisahan dan kemarahan di kalangan masyarakat, terutama karena korban adalah seorang pelajar yang masih muda dan memiliki masa depan yang panjang. Banyak pihak yang menginginkan agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta tindakan administratif terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dapat diambil secara tegas untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Keluarga korban yang ditemui setelah pengumuman terkait rencana pengajuan PK oleh Robig menyampaikan rasa kecewa namun tetap mengharapkan proses hukum dapat berjalan hingga tuntas. Mereka berharap bahwa putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan dapat dihormati dan menjadi dasar bagi tindakan administratif yang tegas dari pihak kepolisian, sehingga dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Sementara itu, berbagai elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan juga menyampaikan pandangan bahwa proses hukum dan administratif harus berjalan secara paralel dan tidak boleh menyebabkan keterlambatan dalam mengambil tindakan tegas terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran. Mereka menekankan bahwa integritas institusi kepolisian sangat tergantung pada bagaimana pihak kepolisian menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri, terutama dalam kasus yang memiliki dampak luas seperti kasus penembakan yang mengakibatkan kematian pelajar ini.
Kombes Pol Artanto menyatakan bahwa pihak Polda Jawa Tengah akan terus memantau perkembangan proses hukum yang akan ditempuh oleh Aipda Robig Zaenudin serta mengikuti prosedur administratif yang berlaku untuk memastikan bahwa semua tindakan yang diambil sesuai dengan aturan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Ia juga menegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen untuk menjaga keadilan dan menjaga citra institusi sebagai pelayan masyarakat yang profesional dan bertanggung jawab.
Perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian publik, dan masyarakat akan mengawasi bagaimana proses hukum dan administratif berjalan hingga akhir. Semua pihak berharap bahwa keadilan dapat benar-benar ditegakkan, baik bagi korban maupun bagi institusi kepolisian yang harus menunjukkan contoh ketegasan dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
(red)
