
Surabaya – Fenomena pemasangan kabel jaringan wifi yang dilakukan secara diam-diam bahkan terang-terangan di tengah malam kembali muncul sebagai masalah yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Kota Surabaya. Kali ini, aksi yang diduga jelas melanggar peraturan perizinan serta ketentuan penggunaan infrastruktur kota tersebut berhasil terpantau secara langsung oleh tim awak media pada Jumat dini hari, 7 Februari 2026, sekitar pukul 02.22 WIB, tepat di wilayah Jalan Kapas, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto – salah satu kawasan padat penduduk yang menjadi pusat aktivitas perdagangan dan pendidikan di bagian tengah kota.
Tim awak media yang mendapatkan informasi awal dari warga sekitar langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan verifikasi lapangan. Di lokasi, tim menyaksikan secara detail setiap tahapan proses pemasangan kabel wifi yang tidak menunjukkan adanya tanda-tanda izin resmi dari pihak berwenang terkait. Aktivitas pemasangan tersebut dimulai dari area halaman belakang Sekolah Muhammadiyah yang berlokasi di ujung bagian selatan Jalan Kapas, kemudian dilanjutkan dengan menarik kabel secara horizontal melewati beberapa ruko dan rumah penduduk, menuju arah Jalan Kapas dekat dengan lokasi Pasar BCA – sebuah titik strategis yang tidak jauh dari kompleks Kantor Polisi Sektor (Polsek) Simokerto yang berjarak kurang lebih 500 meter dari lokasi pemasangan.
Menurut kesaksian langsung awak media, proses pemasangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak mengenakan seragam perusahaan apapun berlangsung selama kurang lebih dua jam. Mereka bekerja dengan cepat dan terlihat sudah terbiasa dengan aktivitas yang dilakukan, menggunakan alat-alat sederhana seperti tali tarik, gunting kabel, dan alat pengikat tanpa ada tindakan untuk memperhatikan keselamatan atau kebersihan lingkungan sekitar. Ironisnya, seluruh rangkaian aktivitas tersebut berjalan nyaris tanpa ada hambatan apapun, seolah-olah tidak ada pengawasan dari aparat keamanan yang berjaga di sekitar kawasan maupun dari instansi terkait yang memiliki kewenangan khusus untuk mengawasi dan mengatur kegiatan pemasangan infrastruktur jaringan komunikasi di wilayah kota. Hal ini membuat banyak pihak, baik warga sekitar maupun awak media yang menyaksikan, bertanya-tanya mengenai efektivitas sistem pengawasan yang dilakukan oleh lembaga yang seharusnya menjaga ketertiban umum dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di Kota Surabaya.
Hal yang semakin memprihatinkan dan menjadi bukti kuat dugaan pelanggaran adalah tidak ditemukan satu pun pelakat, stiker, papan nama, atau tanda identitas apapun yang dapat menunjukkan nama perusahaan penyedia layanan wifi yang melakukan aksi pemasangan tersebut. Meskipun dalam informasi awal disebutkan terkait dengan INVORTE sebagai perusahaan penyedia jaringan yang seharusnya menyediakan tiang resmi untuk pemasangan kabel, tidak ada bukti fisik atau dokumentasi yang menghubungkan aktivitas tersebut dengan perusahaan tersebut. Selain itu, setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh di sekitar lokasi pemasangan, tim awak media juga tidak menemukan adanya dokumen resmi perizinan yang dipajang atau dapat diperlihatkan oleh pihak yang melakukan pemasangan, baik yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Surabaya sebagai instansi yang berwenang mengatur penggunaan ruang publik, maupun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui dinas terkait lainnya yang bertugas memberikan izin operasional bagi perusahaan penyedia layanan jaringan komunikasi. Fakta-fakta yang ditemukan di lapangan semakin menguatkan dugaan bahwa pemasangan kabel wifi tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kota Surabaya.
Selain tidak memiliki izin resmi, pemasangan kabel wifi yang menjadi sorotan publik ini juga dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Seharusnya, perusahaan penyedia jaringan seperti yang terkait dengan INVORTE menggunakan tiang resmi yang telah disiapkan dan memiliki izin penggunaan khusus untuk keperluan jaringan komunikasi. Namun, kenyataan yang ditemukan di lapangan menunjukkan bahwa pihak yang melakukan pemasangan justru memilih untuk menumpangkan kabel-kabel tersebut secara ilegal pada tiang-tiang yang sudah ada dan memiliki izin penggunaan resmi dari pihak berwenang. Tiang-tiang yang digunakan sebagai tempat penumpangan antara lain termasuk tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang digunakan untuk menyalurkan daya listrik ke rumah-rumah dan usaha di sekitar kawasan, serta tiang milik perusahaan jaringan telekomunikasi lain yang telah memenuhi semua syarat perizinan dan telah membayar biaya penggunaan ruang publik kepada pemerintah kota.
Praktik penumpangan kabel secara ilegal ini dinilai oleh beberapa ahli dan pihak pemilik tiang yang sah sebagai tindakan yang memberikan kerugian besar dalam berbagai aspek. Dari sisi keselamatan masyarakat dan keandalan layanan, penambahan kabel yang tidak direncanakan dan tidak diawasi dapat meningkatkan risiko terjadinya gangguan pada layanan yang sudah berjalan dengan baik. Misalnya, kabel wifi yang ditumpangkan dapat menekan atau mengganggu kabel listrik PLN, yang berpotensi menyebabkan pemadaman listrik mendadak bahkan terjadinya korsleting yang bisa menimbulkan kebakaran. Selain itu, jika terjadi kerusakan pada kabel yang ditumpangkan, hal ini juga dapat mengganggu layanan telekomunikasi atau listrik bagi seluruh pengguna yang terhubung dengan tiang tersebut. Dari sisi estetika kota, penumpangan kabel yang tidak teratur membuat lingkungan sekitar terlihat kurang rapi dan menyebalkan, yang berakibat pada penurunan nilai visual kawasan serta mengurangi keindahan pemandangan kota yang sedang berusaha meningkatkan citra sebagai kota yang modern, bersih, dan teratur. Selain itu, dari aspek hukum, praktik penumpangan kabel secara ilegal ini juga jelas melanggar peraturan daerah yang mengatur tentang penggunaan infrastruktur publik dan swasta, yang seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi pihak pemilik serta menjamin kepatuhan semua pihak terhadap aturan yang telah ditetapkan bersama.
Banyak warga sekitar lokasi kejadian yang ditemui awak media mengungkapkan rasa kekhawatiran mendalam serta kecewa yang mendalam terhadap kondisi yang terjadi di lingkungan mereka. Buana Wijaya (45 tahun), seorang pedagang di Pasar BCA yang tinggal di sekitar Jalan Kapas, menyampaikan bahwa ini bukan kali pertama kejadian seperti ini terjadi. “Sudah beberapa kali saya melihat ada orang yang datang tengah malam memasang kabel sembarangan. Kami sudah melaporkan ke kantor kelurahan dan bahkan ke polsek, tapi tidak ada tindakan yang jelas. Kami khawatir ada yang salah dengan keamanan listrik di rumah kami, terutama karena anak-anak sering bermain di sekitar tiang listrik,” ujarnya dengan nada khawatir.
Sementara itu, Sri Lestari (38 tahun), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di dekat Sekolah Muhammadiyah, menambahkan bahwa warga juga merasa kecewa karena tidak ada klarifikasi dari pihak berwenang mengenai kegiatan yang dilakukan. “Kami tidak keberatan jika ada peningkatan layanan wifi di daerah kami, tapi harus dengan cara yang benar dan jelas. Kenapa harus dilakukan tengah malam? Kenapa tidak menggunakan tiang sendiri? Kami punya hak untuk tahu siapa yang melakukan ini dan apakah mereka benar-benar memiliki izin,” jelasnya dengan suara yang penuh rasa kecewa.
Selain mengungkapkan kekhawatiran dan kecewa, para warga juga mengajukan serangkaian pertanyaan yang menuntut jawaban dari pihak berwenang terkait dengan peristiwa ini. Apakah pihak pemilik tiang – termasuk PLN dan perusahaan jaringan telekomunikasi lain yang memiliki tiang di kawasan tersebut – sudah memberikan izin resmi untuk penumpangan kabel wifi tersebut? Ataukah praktik semacam ini sengaja dibiarkan berlangsung demi keuntungan sepihak dari pihak yang melakukan pemasangan, sementara risiko keselamatan dan potensi kerugian harus ditanggung oleh masyarakat luas serta pihak pemilik tiang yang telah memenuhi semua syarat perizinan dan membayar biaya yang telah ditetapkan?
Kondisi ini semakin menjadi sorotan publik dan menuntut tanggapan yang jelas serta tindakan tegas dari pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Surabaya, Pemkot Surabaya melalui dinas komunikasi dan informatika, serta semua instansi terkait termasuk kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap peristiwa ini. Masyarakat mengharapkan pihak berwenang dapat mengidentifikasi dengan jelas pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan kabel ilegal tersebut, melakukan tindakan hukum yang sesuai terhadap pelaku, serta mengambil langkah-langkah preventif yang konkret untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. Selain itu, masyarakat juga menginginkan adanya transparansi informasi mengenai perizinan pemasangan infrastruktur jaringan di kota ini, sehingga setiap warga dapat mengetahui dengan jelas siapa yang berhak memasang kabel dan bagaimana cara yang benar untuk melakukannya.
Sebagai kota yang terus berkembang dan menjadi pusat ekonomi serta layanan di Provinsi Jawa Timur, Surabaya patut menjadi contoh dalam pengelolaan infrastruktur publik yang baik dan teratur. Tindakan pemasangan kabel secara sembarangan dan tanpa izin tidak hanya merusak citra kota, tetapi juga dapat memberikan dampak negatif yang serius bagi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, tanggapan dan tindakan dari pihak berwenang dalam menghadapi permasalahan ini akan menjadi bukti nyata mengenai komitmen mereka dalam menjaga kepentingan masyarakat dan menjaga ketertiban serta keamanan di Kota Surabaya.
(Haikal)
