
Sidoarjo, Seorang warga Kabupaten Sidoarjo bernama Rifatul Aliyah atau akrab disapa RA (42) telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam perkara pembiayaan kendaraan bermotor. Hakim memutuskan RA terbukti memberikan keterangan menyesatkan dalam perjanjian fidusia yang menyebabkan kerugian bagi PT Summit Oto Finance, perusahaan pembiayaan yang menjadi pihak terkait dalam kasus ini.
Kuasa hukum PT Summit Oto Finance, Aprianto Hutomo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengajuan kredit sepeda motor Honda PCX yang diajukan atas nama RA. Menurutnya, sejak proses pengajuan dimulai, terdapat indikasi keterangan tidak benar yang disampaikan oleh debitur, sehingga perjanjian fidusia yang dibuat seharusnya tidak pernah dapat terwujud secara sah.
“Kasus ini berawal dari pengajuan kredit untuk sepeda motor Honda PCX atas nama klien kami yang berinisial RA. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kami menemukan bahwa sejak awal terdapat keterangan yang tidak benar yang disampaikan oleh pihak debitur, yang membuat perjanjian fidusia ini seharusnya tidak layak untuk dilaksanakan,” ujar Aprianto Hutomo dalam keterangannya.
Setelah proses verifikasi dan persetujuan kredit selesai, sepeda motor tersebut dikirimkan ke rumah debitur pada tanggal 7 Juni tahun lalu. Namun, tidak lama setelah pengiriman, kendaraan langsung diambil oleh seorang laki-laki berinisial A dan tidak pernah lagi berada dalam penguasaan RA sebagai debitur yang terdaftar. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan tim hukum, ditemukan bahwa unit kendaraan tersebut sejak awal telah direncanakan untuk dialihkan kepada pihak lain, dan debitur tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran angsuran yang telah disepakati dalam perjanjian.
“Sesaat setelah kendaraan dikirim ke alamat debitur, langsung diambil oleh orang lain dan sejak saat itu kami tidak dapat lagi menghubungi atau mendapatkan kendali atas unit tersebut dari pihak RA. Bukti-bukti yang kami kumpulkan menunjukkan bahwa ini adalah sebuah rencana yang telah dirancang sebelumnya, di mana debitur tidak memiliki niat untuk menggunakan atau membayar angsuran kendaraan tersebut,” jelas Aprianto.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sidoarjo, majelis hakim menyatakan RA terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya terkait dengan pemberian keterangan menyesatkan dalam proses pembuatan perjanjian fidusia.
Sebagai informasi, UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan peraturan yang mengatur secara komprehensif mengenai jaminan fidusia di Indonesia, yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang berkepentingan dalam transaksi kredit. Dalam kasus ini, pemberian keterangan tidak benar oleh debitur dianggap sebagai pelanggaran yang dapat merusak sistem kepercayaan dalam transaksi pembiayaan dan merugikan pihak kreditur.
Atas kesalahan yang terbukti, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada RA dengan hukuman satu tahun penjara serta masa pengawasan selama dua tahun setelah bebas dari penjara. Selain itu, RA juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT Summit Oto Finance sebesar Rp 32.530.179,- sebagai kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut.
PT Summit Oto Finance sendiri merupakan perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor yang berdiri sejak tahun 1990 dan telah memiliki jaringan luas di seluruh Indonesia. Sebagai perusahaan yang beroperasi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, pihaknya menegaskan bahwa akan selalu mengambil langkah hukum yang tepat terhadap setiap bentuk pelanggaran perjanjian dan praktik tidak jujur dalam transaksi pembiayaan.
“Kami menghargai putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan. Langkah ini bukan hanya untuk mendapatkan kompensasi kerugian yang kami alami, tetapi juga sebagai bentuk upaya untuk menjaga integritas industri pembiayaan dan memberikan contoh bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum akan mendapatkan konsekuensi yang sesuai,” tutup Aprianto Hutomo mewakili perusahaan.
(red)
