
Jombang, Jumat (6/2/2026) – Kepolisian Resor (Polres) Jombang mengeluarkan peringatan keras dan tegas terhadap anggota perguruan silat serta elemen gangster yang terlibat dalam tindakan onar dan berbagai bentuk kriminalitas. Pihak kepolisian menyatakan tidak akan segan menindak pelaku secara hukum dan bahkan siap mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Merah, yang akan mencatat nama mereka dalam daftar kriminal dan memberikan dampak signifikan terhadap masa depan dalam mencari pekerjaan yang mengharuskan syarat bebas dari catatan kriminal.
SKCK Merah memiliki makna bahwa nama pelaku masuk dalam catatan kriminal resmi, yang tidak hanya menjadi catatan permanen tetapi juga dapat menutup berbagai peluang kehidupan masa depan. Konsekuensi ini tidak hanya terbatas pada sektor pekerjaan, namun juga menyebar ke berbagai aspek penting dalam kehidupan oknum yang terlibat tindakan kriminal.
Kasatuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa setiap tindakan anarkis yang dilakukan tidak hanya akan berujung pada sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga membawa dampak panjang yang sulit diubah bagi kehidupan pelakunya. “Begitu seseorang masuk data kriminal, rekam jejak itu tidak akan hilang. Dampaknya besar, mulai dari tertutupnya peluang kerja formal hingga mustahilnya mendaftar sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun aparatur negara lainnya,” ucap AKP Dimas Robin dalam keterangan resmi yang disampaikan pada hari Jumat.
Selain konsekuensi pada aspek pekerjaan, AKP Dimas Robin menambahkan bahwa catatan kriminal juga akan berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan dunia pendidikan bagi pelaku yang masih berada pada usia sekolah. “Pelajar yang terbukti terlibat bisa kehilangan haknya di sekolah formal. Ketika sudah dikeluarkan karena terlibat tindakan kriminal, pilihan pendidikan menjadi sangat terbatas dan dapat mengganggu perkembangan potensi mereka di masa depan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, AKP Dimas Robin juga mengajak para orang tua dan wali murid agar tidak mengabaikan aktivitas anak-anak serta buah hatinya, terutama pada malam hari. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian selalu mengedepankan upaya pencegahan dan pembinaan sebagai langkah utama dalam menangani masalah kriminalitas kalangan muda. “Kami mengedepankan pencegahan dan pembinaan untuk melindungi masa depan anak-anak bangsa. Namun jika peringatan ini diabaikan dan mereka tetap melakukan tindakan kriminal, kami tidak ragu melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan tanpa diskriminasi terhadap siapapun,” pungkasnya.
Peringatan keras dari Polres Jombang ini tidak datang tanpa alasan, melainkan menyusul keberhasilan Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Jombang dalam menggagalkan rencana bentrokan skala besar antara kelompok pemuda yang telah membekali diri dengan berbagai jenis senjata berbahaya. Alat yang mereka bawa meliputi senjata tajam (sajam) hingga bom rakitan jenis bondet yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan material yang besar.
Aksi premanisme remaja ini berhasil terendus berkat laporan cepat dari warga yang merasa resah setelah melihat konvoi rombongan pemuda yang membawa senjata berbahaya bergerak di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, pada Sabtu (31/1/2026) dini hari. Tim Resmob yang diberi instruksi untuk segera bertindak berhasil mengamankan empat orang pelaku dalam operasi yang dilakukan secara cepat dan presisi. Empat orang yang diamankan adalah IF (21 tahun), AHN (18 tahun), serta dua orang remaja di bawah umur yaitu MRH (16 tahun) dan KNL (17 tahun). Saat ini, keempat pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Polres Jombang untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara serta kemungkinan adanya kelompok atau jaringan yang mendukung tindakan mereka.
(red)
