
Surabaya, 1 Desember 2025 – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ikke Septianti, seorang warga Desa Bogem, Magetan, memasuki babak baru. Erna Prasetyowati, pensiunan guru asal Surabaya, secara resmi melaporkan Ikke ke Polda Jawa Timur pada Minggu, 30 November 2025. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/1717/XI/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.
Dua Kali Somasi Diabaikan
Menurut Dodik Firmansyah, S.H., kuasa hukum Erna Prasetyowati, langkah pelaporan ini diambil setelah Ikke Septianti mengabaikan dua kali somasi yang telah dilayangkan. Somasi tersebut menuntut pengembalian sebuah mobil Honda HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 dengan nomor polisi L-1329-DBA, yang terdaftar atas nama Putri Ayu Budi Sekarwangi, putri dari Erna.
“Kami telah memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, namun tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan,” ujar Dodik kepada awak media.
Kronologi Kasus: Janji Manis Berujung Petaka
Kasus ini bermula pada September 2024, ketika Erna Prasetyowati dikenalkan dengan Ikke Septianti oleh seorang kenalan bernama Nurul. Ikke menawarkan solusi atas masalah keuangan yang dihadapi Erna, yaitu dengan membantu pembelian mobil secara kredit.
Erna menyetujui tawaran tersebut, dan pengajuan kredit dilakukan atas nama Putri Ayu Budi Sekarwangi. Setelah disetujui, Putri membayar uang muka sebesar Rp 83 juta ke rekening Ikke Septianti. Mobil kemudian diserahkan kepada Putri pada 11 Oktober 2025 di Surabaya. Namun, mobil tersebut langsung diserahkan kembali kepada Ikke dengan alasan akan membantu membayar angsuran bulanan.
Angsuran Macet, Teror Debt Collector
Ironisnya, sejak November 2024 hingga Juni 2025, angsuran mobil tetap dibayarkan oleh Putri, bukan oleh Ikke. Pada Juli 2025, Ikke mengabarkan bahwa mobil tersebut telah digadaikan dan meminta uang tebusan. Erna dan Putri memberikan Rp 50 juta, sementara sisanya dianggap sebagai hutang pribadi Ikke.
Setelah mobil ditebus, Ikke tetap menguasai mobil tersebut. Angsuran bulan Juli 2025 kembali dibayarkan oleh Putri, namun uang tersebut diduga tidak disetorkan ke pihak leasing. Akibatnya, debt collector mendatangi sekolah tempat Putri bekerja dan rumah Erna, menimbulkan tekanan psikologis yang berat bagi keduanya.
Ancaman dan Intimidasi
Ketika diminta pertanggungjawaban, Ikke justru mengirim pesan WhatsApp bernada ancaman dan intimidasi. Ia juga meminta tambahan uang dengan alasan pelunasan, serta memaksa Putri untuk melunasi hutang sebesar Rp 75 juta yang diduga merupakan rekayasa.
Langkah Hukum dan Harapan Keadilan
Atas dasar tersebut, Erna Prasetyowati melalui kuasa hukumnya melaporkan Ikke Septianti ke Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Kami telah menyerahkan seluruh bukti yang relevan kepada pihak kepolisian, termasuk dokumen pendukung dan tangkapan layar percakapan WhatsApp,” tegas Dodik Firmansyah.
Pihaknya berharap agar Polda Jawa Timur segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi kliennya. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menjalin kerjasama, terutama yang berkaitan dengan masalah keuangan.
(red)
