
Malang, 28 November 2025 – Praktik curang uji KIR kendaraan bermotor kembali mencoreng citra pelayanan publik di Kabupaten Malang. Aliansi Madura Indonesia (AMI) berang, menuntut pencopotan pejabat Dinas Perhubungan (Dishub), dan mengancam melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum jika tak ada tindakan tegas dari Pemkab Malang dan Dishub Provinsi Jawa Timur.
Dugaan praktik uji KIR tanpa kehadiran fisik kendaraan mencuat ke permukaan dan menggemparkan publik. AMI, sebagai organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap transparansi pemerintahan, mengecam keras tindakan yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami sangat geram! Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan serius yang mengancam nyawa. Kepala Dishub Kabupaten Malang, Kepala UPT PKB, dan semua oknum yang terlibat harus dicopot dan dipecat karena gagal total dalam pengawasan,” tegas Kukuh Setya, Wakil Ketua Umum AMI, dengan nada berapi-api.
Kukuh mengungkapkan, praktik uji KIR bodong ini sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan oknum petugas yang menggunakan foto kendaraan yang sama untuk verifikasi, lalu hanya mengganti nomor seri kendaraan pada dokumen hasil uji. Dengan modus operandi ini, kendaraan yang tidak pernah diuji pun bisa mendapatkan sertifikat laik jalan.
“Kami sudah punya bukti kuat, bahkan nama-nama perusahaan yang diduga menggunakan jasa praktik ilegal ini. Kalau tidak ada tindakan tegas, kami akan serahkan semua bukti ini ke polisi!” ancam Kukuh.
AMI menilai, praktik uji KIR tanpa kehadiran kendaraan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas karena kendaraan yang tidak laik jalan bisa tetap beroperasi. Kukuh mendesak Bupati Malang dan Dishub Provinsi Jatim untuk turun tangan langsung dan memberikan sanksi tegas dan transparan.
“Jangan cuma tegur! Tindak tegas dan transparan! Ini menyangkut keselamatan nyawa masyarakat,” serunya.
Sementara itu, Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Malang dikabarkan tengah mengecek sistem pengujian KIR. Namun, langkah ini dianggap belum cukup untuk menuntaskan masalah yang sudah sistematis dan diduga melibatkan lebih banyak pihak di internal Dishub.
Seorang petugas yang enggan disebutkan namanya bahkan membenarkan bahwa praktik uji KIR tanpa kehadiran kendaraan memang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir atas “perintah atasan” dengan dalih mempercepat proses administrasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dishub Kabupaten Malang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan skandal ini. Beberapa awak media yang mencoba mengonfirmasi ke kantor Dishub juga belum mendapatkan jawaban dari pejabat yang berwenang.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan pelaku transportasi dan pemerhati kebijakan publik. Masyarakat menuntut pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pengujian kendaraan, sekaligus memastikan praktik serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
(red)
